Berkali-Kali Masuk Batam, Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia


Berkali-Kali Masuk Batam, Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia

Berkali-Kali Masuk Batam, Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia
Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada hari Senin Tanggal 19 September 2022, sekitar Pukul 19.30 WIB, pelaku yang di amankan berinisial AT (47 Tahun) yang merupakan Security di salah satu Hotel di Kota Batam.

"Barang Bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket/bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat total 18.270,27 gram," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dalam ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak Hampir 50.000 Butir  di  Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (4/10).

Sambungnya, TKP terjadi di Parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh, Batu Ampar - Batam. Dan pelaku merupakan kurir narkotika, dan sudah 4 kali menjemput maupun mengambil narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Pelaku AT ini bertugas menjemput dan mengambil Kiriman Paket atau bungkusan berisikan narkotika jenis ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong Boat Asal Indonesia. Narkotika Jenis Ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific.

"Setelah di ambil pelaku rencananya barang tersebut akan diatar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah Bosnya. Namun setelah pelaku mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, team kami langsung berhasil menyergap pelaku AT di parkiran pinggir pantai tersebut," ungkapnya.

Kapolresta Barelang dan Pelaku
Lanjutnya, rician barang bukti, terdiri dari 4 paket/bungkus plastik transparan berisikan 19.876 butir pil narkotika jenis ekstasi warna cokelat muda berbentuk segitiga dengan Logo “Ferrari”, dengan berat netto 7.338,57 gram.

Kemudian 6 paket/bungkus plastik transparan berisikan 29.267 butir pil narkotika jenis ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci”, berat netto : 10.931,70 Gram. 

Berikutnya, 3 Unit Handphone, 1 Unit Mobil Daihatsu Gran Max, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI dan 1 Buah Kartu ATM Bank BNI milik pelaku. Dan uang tunai sebesar Rp. 50 Juta yang mana uang ini rencananya akan pelaku berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.

"Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 10 paket Narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya hampir 50.000 butir, yang apabila 1 butir ekstasi ini di konsumsi oleh masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sampai 100.000 jiwa manusia," terangnya.

"Atas perbuatan pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1 Miliar dan Paling Banyak Rp.10 Miliar," pungkas Kapolresta Barelang.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama