Penyeludup Gunakan Kapal HSC, Belasan Kali Melintas di Perairan Selat Singapura


Penyeludup Gunakan Kapal HSC, Belasan Kali Melintas di Perairan Selat Singapura

Penyeludup Gunakan Kapal HSC, Belasan Kali Melintas di Perairan Selat Singapura
Dirjend Bea dan Cukai

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Jalankan fungsi pengawasan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke daerah pabean Indonesia, Bea Cukai bekerja sama dengan instansi terkait/Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, dalam mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aksi penyeludupan/impor ilegal menggunakan kapal High Speed Crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

"Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan," jelasnya, di Batam - Kepri. Jum'at, (23/09/2022)

Baca Juga:

Barang Bukti

Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Lanjutnya HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri.

Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS). "Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," tutupnya.

KPU Bea dan Cukai Batam
Editor:
Andi Pratama


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama