Rokok H Mind Tanpa Pita Cukai Banyak Beredar, Ada dugaan terkait Bagi-bagi Jatah


Rokok H Mind Tanpa Pita Cukai Banyak Beredar, Ada dugaan terkait Bagi-bagi Jatah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Meskipun telah ada larangan bahwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya, yakni, pabrik pembuat, distributor, penjual, pengedar dan pemakainya dapat dikenakan sanksi hukum. Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai ternyata masih marak beredar di Batam, salah satunya adalah rokok H Mind.


Rokok H Mind bungkus besar dan bungkus kecil tanpa pita cukai ini di sejumlah toko kecil dan besar di Batam dijual dengan harga sekitar Rp 10.000 untuk bungkus kecil atau biasa, sedangkan bungkus besar dijual dengan Rp 15.000.


Dari penelusuran media ini, maraknya peredaran rokok H Mind ini tidak lepas dari adanya dugaan bagi-bagi jatah ke sejumlah teman media di Batam.


" Itu yang bagi jatah si " RD", dia membaginya tiap bulan pak, kira-kira sudah hampir 2 tahun dia bagi jatah itu pak, bapak hubungi aja dia, " ujar salah seorang oknum media ke teman media lainnya, di salah satu kedai kopi di kawasan Nagoya. Sabtu (10/9/2002).


Lanjut teman tersebut, si RD membagi memang tidak ke semua media, namun hanya ke teman media tertentu yang mengetahui adanya bagi-bagi jatah tersebut.


Mulusnya peredaran rokok H Mind tanpa cukai ini, diduga tidak hanya di Batam, provinsi Kepulauan Riau ( Kepri), namun dikabarkan juga telah sampai ke provinsi Riau, khususnya Indra Giri Hilir.


Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama