Rokok Ilegal asal Vietnam Masuk Kepri, Gunakan Kapal HSC 38 Meter


Rokok Ilegal asal Vietnam Masuk Kepri, Gunakan Kapal HSC 38 Meter

Rokok Ilegal asal Vietnam Masuk Kepri, Gunakan Kapal HSC 38 Meter
Barang Bukti HSC 

BATAM I KEJORANEWS.COM : Bea Cukai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan High Speed Crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.

Petugas patroli laut Bea Cukai menindak Kapal Layar Motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

"Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra," jelasnya, di Batam - Kepri, (23/9/22).

Suasana Kegiatan
Lanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang pelaku berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 sampai 2020.

"Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 Triliun," terangnya.

"Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter bermesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 Miliar," pungkas Dirjen Bea dan Cukai.

KPU Bea dan Cukai Batam
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama