Meningkatkan Kualitas Faskes, Ini kata Sekdako dan Kepala BPJS Kesehatan Batam


Meningkatkan Kualitas Faskes, Ini kata Sekdako dan Kepala BPJS Kesehatan Batam

Tingkatkan Kualitas Faskes, Ini Kata Sekdako dan Kepala BPJS Kesehatan Batam
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Fasilitas kesehatan (Faskes) kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Monitoring Evaluasi Pemenuhan dan Capaian Komitmen Layanan dalam  Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Mitra BPJS Kesehatan di Batam Centre, (19/9).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan evaluasi dan memberikan apresiasi atas dukungan  yang diberikan oleh FKRTL baik itu rumah sakit maupun klinik utama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.

"Tentunya dukungan dari seluruh pimpinan FKRTL sangat berarti bagi program JKN dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Kita semua pasti menginginkan pelayanan bagi peserta JKN terus mengalami peningkatan," katanya.

Lanjutnya, dalam kerjasama kemitraan dengan FKRTL ada 2 (dua) hal yang menjadi dasar yakni hasil dari proses kredensial dan aspek komitmen yang diberikan oleh masing-masing Faskes.

"Untuk itu hari ini kita kembali melaksanakan penandatanganan komitmen layanan FKRTL oleh seluruh RS dan klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam yakni 23 FKRTL di Batam dan 2 di Karimun," tutupnya.

Berikutnya, Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin Hamid, M.Pd memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan FKRTL yang sudah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Batam.

Pelayanan yang sudah diberikan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan komitmen layanan.

"Pimpinan harus menyampaikan ke seluruh tenaga medis dan pegawai untuk memberikan layanan sesuai ketentuan yang ada. Komitmen tidak hanya ditandatangani tapi harus dilaksanakan," jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap FKRTL dilarang untuk meminta iuran biaya kepada peserta JKN, tidak melakukan diskriminasi layanan serta memberikan obat sesuai jumlah yang sudah diresepkan.

"Kualitas layanan ini sangat penting untuk kita tingkatkan, bahkan kalau perlu pasien yang datang belum diobati saja sudah sembuh. Terkait iur biaya juga harus diperhatikan karena di Batam ini ada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), tidak hanya untuk lembaga pemerintah tapi juga swasta," tutup Sekdako Batam.

Kiriman BPJS Kesehatan Batam
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama