Bayi Dalam Karung di Bengkong, Hasil Hubungan Dengan Beberapa Pria


Bayi Dalam Karung di Bengkong, Hasil Hubungan Dengan Beberapa Pria

Bayi Dalam Karung di Bengkong, Hasil Hubungan Dengan Beberapa Pria
Kapolsek dan Para Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut, dikarenakan pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat.

"Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki. Dan untuk kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Yang sekarang sudah di asuh oleh Anggota Polsek Bengkong," terangnya.

Hal tersebut disampaikan  Kapolsek Bengkong,  Iptu.Mardalis SH dalam ungkap kasus tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi, di Mapolsek Bengkong,  (21/9).

Sambungnya, terdapat 2 pelaku yang di amankan yakni pelaku berinisial M (18 Tahun) merupakan Ibu Kandung dari Bayi yang dibuang, sedangkan pelaku berinisial ME (30 Tahun) yang merupakan Kakak Kandung dari pelaku M yang berperan membuang bayi ke semak-semak depan Rumah di Perumahan Cipta Permata, Bengkong Sadai, Bengkong - Batam.

Kejadian berawal pada Hari Minggu (28/8/22) sekira Pukul 11.20 WIB, pada saat saksi H hendak membuang tikus yang mati di tong sampah, di Perum. Cipta Permata, Sadai. Dan tiba-tiba saksi H mendengar tangisan bayi di dalam karung yang berada disemak-semak dekat tong sampah.

Kemudian saksi N langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah.

Selanjutnya, saksi N pindahkan bayi tersebut ke Kain dan membawa bayi tersebut ke Bidan terdekat yang beralamat di Telaga Indah, Sadai - Bengkong. Dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Kamis (8/9/22) sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian kemudian di dapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang sebelumnya hamil dan sudah melahirkan tetapi tidak tau dimana keberadaan bayinya. Diketahui bahwa orang yang di maksud adalah Pelaku M.

Setelah di lakukan introgasi pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya, yang berinisial ME, selanjutnya diduga kedua pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut.

"Kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini terjadi atau mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke Polsek Bengkong, kami akan berikan solusi dan jalan yang terbaik karena anak tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai melakukan yang melanggar hukum seperti kejadian ini yang bayi nya di buang," terangnya.

Atas Perbuatan pelaku M di Persangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.

"Sedangkan pada Pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan," tutup Kapolsek Bengkong.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama