Kapolresta Barelang: Ada Praktek Judi Segera Laporkan, "Pasti Akan Kita Tindak Tegas"


Kapolresta Barelang: Ada Praktek Judi Segera Laporkan, "Pasti Akan Kita Tindak Tegas"

Kapolresta Barelang: Ada Praktek Judi Segera Laporkan, "Pasti Akan Kita Tindak Tegas"
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dari bulan Mei sampai dengan Agustus Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengungkap 6 kasus perjudian yaitu ada higs domino, togel hongkong, Gelper, kartu song, bola pimpong dan Gelper. Ada 3 yang sudah di release sebelumnya, dan 3 kasus lagi direlease pada hari ini.

"Dari 6 penangkapan judi tersebut, berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara, bandar dan pemain," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas Akp Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K. dalam ungkap kasus, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (23/8).

Sambungnya, tindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini sesuai dengan perintah Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres/Ta se indonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing masing.

"Saya himbau masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk kota Batam," jelasnya.

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Baca Juga:

Penangkapan Kasus perjudian yang ke 4 adalah jenis judi Kartu Song yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 Ruli Tangki Seribu, Seraya, Batu Ampar – Batam, dengan mengamankan 4 pelaku berinisial F, R, BS dan M dan barang bukti yang berhasil di amankan Uang Tunai sebanyak Rp 145.000, 2 Set Kartu Remi dan 4 buah Tong.

Penangkapan kasus perjudian yang ke 5 adalah Perjudian jenis Gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh Simpang DAM, Muka Kuning, Sei Beduk – Batam, dengan mengamankan 3 Pelaku yakni berinisial K, M, dan J. dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 Unit Mesin permainan Gelper, Uang pemain Rp 60.000.

Penagkapan yang ke 6 adalah Jenis pejudian Pimpong yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya Blok I, Batu Selicin, Lubuk Baja – Batam, dengan mengamankan 4 Pelaku yang berinisial V, L, R dan A dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah kartu ATM, 1 Unit Handphone Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama