Dari 5 Tersangka Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun Kejar 1 Pelaku hingga ke Inhu, Riau


Dari 5 Tersangka Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun Kejar 1 Pelaku hingga ke Inhu, Riau

Kaplores karimun dan Jajaran serta Para Tersangka Narkotika-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkotika. Psikotropika dan Obat Berbahaya ( Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana Narkoba. Jum’at (19/8/2022).


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat utama Polres Karimun.

 

Dalam keterangannya, AKBP Tony Pantano menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka yang berjumlah 5 orang terjadi pada tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB.


" Para tersangka 5 orang laki – laki dengan TKP yang berbeda.Mereka berinisial H, SZ, YF, MA dan MT. Tempat kejadian perkara di wilayah Kec. Tebing, Kab. Karimun 3 orang dan wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun, 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka yakni, narkotika sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram." terang Kapolres.


“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, kami berhasil mengamankan 1 orang perempuan inisial NR di wilayah depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba, Kab. Indra Giri Hulu, Prov. Riau. Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika, diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg”, tambah Kapolres.


Lanjutnya, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.


" Pasal yang kami sangkakan adalah pelanggaran Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). " tegasnya.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. 


( Dian BS )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama