PT Lubuk Usaha Kuarsa akan segera Tingkatkan Izin Usaha Pertambangan


PT Lubuk Usaha Kuarsa akan segera Tingkatkan Izin Usaha Pertambangan

LINGGA I KEJORANEWS.COM : PT. Lubuk Usaha Kuarsa  ( LUK ) yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa di pulau Sebangka Kabupaten Lingga yang mana sudah memiliki pencanangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP) sempat mengalami penundaan dalam adminitrasi peningkatan izinnya, namun penundaan tersebut dikarenakan adanya pelimpahan wewenang kepengurusan izin yang awalnya di pemerintah pusat kini beralih ke daerah  provinsi dan kabupaten.


Hal tersebut disampaikan oleh Asparizal selaku Hubungan Masyarakat ( Humas) PT. LUK kepada media ini, dalam keterangan persnya. Selasa ( 19/7/ 2022).


" Saat ini kami sedang mengurus kelanjutan dari izin perusahaan kami. Keterlambatan ini tidak ada kaitan permasalahan apapun di admistrasi dan susunan pengurus perusahaan. Memang kami di perusahaan ada pembenahan dan peningkatan di posisi direksi, namun itu bukan yang menjadi masalah dalam penundaan, " terangnya.


Asparizal menerangkan bahwa secara admistrasi semua nama yang berada di dalam akte pendirian perusahaan PT Lubuk Usaha Kuarsa ( LUK ) itu masih utuh.


" Ada sedikit perubahan susunan direksi sejak Mei 2022, hal ini guna untuk pergerakan aktifitas perusahaan ke depannya,dan juga saat ini pergerakan dari PT Lubuk Usaha Kuarsa langsung diambil alih oleh pemegang saham terbesar yakni USAHA JAYAMAS BHAKTI ( UJB ) yang pemiliknya bernama pak Edi Amin, dengan saham sebesar 75 %, " jelasnya.


Lanjutnya, kini segala kegiatan yang menyangkut dengan PT Lubuk Usaha kuarsa itu wajib di ketahui oleh pak Edi Amin.


" Tentunya kami dari pihak perusahaan mengharapkan kepada masyarakat di Lingga ataupun pihak terkait mengetahuinya, agar tidak terjadi miskomunikasi ke depannya. Jika ada sesuatu terkait perusahaan masyarakat dapat mempertanyakan kepada saya lansung selaku Humas, " beber Asparizal yang biasa disapa Fit oleh masyarakat Lingga.


Fit mengaku selaku Humas ia memiliki Surat Keptusan ( SK ) dari perusahaannya tersebut.


" Apa yang saya sampaikan mewakili perusahaan yang disesuaikan dengan SK saya, yang diterbitkan oleh Idrial,SH,Mkn. Jabatan HRGA & legal corporate dari PT. LUK. Yang berkedudukan di jln.boulevard Ruko Inkopal Blok 43A.RT 02.RW 09 Kelapa Gading Jakarta Utara. Surat Tugas saya sesuai SK bernomor 005/HR-LUK/VI/2022. Dengan tugas turun ke lapangan untuk menginventarisasi dan memberikan informasi. " tegasnya.


( Mardian)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama