Terkait Dugaan Korupsi 7,7 Miliar Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, Kejati Kepri Tetapkan 5 Tersangka


Terkait Dugaan Korupsi 7,7 Miliar Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, Kejati Kepri Tetapkan 5 Tersangka

Kasi Penerangan Umum Kejati Kepri, Nixon Andreas-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) kepulauan Riau telah sejak tahun 2017 telah menetapkan  tersangka kasus korupsi  tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna. Kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar   Rp7,7 miliar ini menyeret  nama sejumlah tersangka yang  2 di antaranya masih aktif sebagai anggota legislatif Provinsi Kepri.


Kepala Seksi ( Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan,  dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan   gelar perkara. Pelaksanaan gelar perkara tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


Dilanjutkannya kasus Korupsi  tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna ini juga tidak terlepas dari tuntutan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu   KPK  telah melakukan supervisi atau tinjauan terhadap   penanganan kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna pada Mei kemarin. Selanjutnya, kasus korupsi ini akan dimajukan ke persidangan.

  

"Prosesnya sedang berjalan dan diharapkan tidak berlarut. Ada lima orang tersangka. Tahun ini sudah akan bisa dimajukan ke persidangan," ujar Nixon Andreas Lubis, di Ranai, Selasa (28/06/2022).


Nixon  menambahkan awalnya jadwal   gelar perkara akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun  berubah dan dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


Sejauh ini Kejati  telah memeriksa 30 orang saksi dan  6 saksi ahli. Para saksi ahli ini merupakan  ahli hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara.


"Sudah turun perhitungan kerugian keuangan negara. Ada 30-an saksi yang diperiksa dan 6 orang ahli," katanya.


Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Sementara tambah Nixon, untuk penahanan para tersangka akan dilakukan pada tahap kedua.


Adapun nama - nama tersangka telah ditetapkan  pada 31 September 2017 lalu. Lima orang tersangka tersebut yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan Natuna Makmur.


Dalam kasus ini telah ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Pengalokasian tunjangan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Natuna.


Sementara itu, besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp13 juta per bulan, sedangkan para anggota DPRD Natuna menerima tunjangan sebesar Rp12 juta per bulan. 


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama