Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Mesuji Timur, Satu Kawanan Pelaku Masih DPO


Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Mesuji Timur, Satu Kawanan Pelaku Masih DPO

Pelaku Curat yang di Bekuk anggota Polsek Mesuji Timur

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pelaku pencurian dengan pemberatan atau pertolongan tindak kejahatan telah berhasil ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Mesuji Timur yang bekerjasama dengan team Tekab 308 Polres Mesuji, pada Selasa malam tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 21:30 Wib.


Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda membenarkan. Ya benar,  bahwa anggotanya bersama team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan(Curat) yang terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan kejadian pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2022 lalu, terangnya.


Untuk pelaku yang berhasil diamankan berinisial AW(24) Tahun asal dari Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur. Penangkapan ketika saat ia berada di jalan umbul sempu Desa Marga Jadi pada saat mengendarai sepeda motornya. 


Sedangkan salah satu pelaku lagi dengan inisial IS(26) Tahun, masih dalam tahap pengejaran dan masuk dalam daftar DPO(Daftar Pencarian Orang), ujar Iptu Heri.


Kini pelaku bersama Barang Bukti(BB) telah dibawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. BB yang diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Tiger berwarna hitam ber No Pol B 6436 BWT dan 1(satu) unit Handphone Merek VIVO TYPE Y91C berwarna biru, jelasnya.


Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Pungkasnya.


(M.Sagiman/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama