Bekuk Pelaku Curat, Berikut Pesan Tegas Kapolresta Barelang


Bekuk Pelaku Curat, Berikut Pesan Tegas Kapolresta Barelang

Bekuk Pelaku Curat, Berikut Pesan Tegas Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang  dan Para Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM: Pelaku yang diamankan berinisial DA dan RME. Dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus spesialis memecahkan kaca mobil.

"Atas perbuatan para pelaku, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH pada ungkap kasus tindak pidana Curat, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (3/6/22).

Lanjutnya, kronoligis kejadian berawal pada hari Selasa (31/5) sekira pukul 09.00 WIB, korban berangkat ke Bank J-Trust dengan menggunakan mobil mengambil uang sebanyak Rp 6 Juta di daerah Costarika, lalu ke Bank BCA yang berada di komplek Niaga Mas, untuk menarik uang lagi sebanyak Rp 3.600 Ribu.

Selanjutnya korban menuju Top 100 Niaga Mas, untuk membeli keperluan kantor, dan uang penarikan tersebut disimpan kedalam tas yang juga berisi uang sebanyak Rp. 20.400 Ribu hasil penjualan kebun, dengan total Rp. 30 Juta.

Setelah itu, tas yang berisi uang tersebut ditinggalkan di mobil, dan korban belanja ke Top 100. Saat kembali ke mobil, korban melihat kaca mobil sudah pecah dan tas miliknya sudah tidak ada lagi atau sudah hilang. Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Barelang.

Berikutnya, tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada hari Rabu (1/6), di seputaran jalan arah Tanjung Uncang, dan sekira pukul 21.00 WIB pelaku DA berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan, terhadap pelaku RME berhasil diamankan di Sei Beduk Tanjung Piayu - Batam.

"Saat akan menunjukan barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki pelaku, selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai berjumlah Rp 700 Ribu, 1 tas merk Min Xing Li, 1 unit sepeda motor merk Mio M3, 2 helm, 1 helai baju kemeja, serta 1 helai baju kaos.

Pelaku DA berperan sebagai eksekutor pemecah kaca menggunakan 1 buah busi, kemudian pelaku RME berperan menunggu dengan menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri setelah melakukan aksinya. Aksi yang dilakukan para pelaku kurang dari 1 menit untuk memecah kaca dan mengambil barang milik korban yang berada di dalam mobil.

"Pelaku DA merupakan residivis tahun 2018 dengan kerugian korban Rp. 600 Juta dan telah menjalani hukuman selama 4,6 tahun, kasus tersebut saat itu  ditangani juga oleh Satreskrim Polresta Barelang," terangnya lagi.

Terakahir, sambungnya kepada masyarakat untuk lebih hati – hati lagi terutama apabila memarkirkan mobil di satu tempat, pastikan daerah tersebut aman dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil ketika parkir, antara lain berlian, emas, uang, laptop dan lainnya, karena akan memancing orang untuk melakukan kejahatan ataupun pencurian, dan juga agar berhati-hati dan waspada ketika mengambil uang dari bank ataupun dari ATM.

"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku Curat, Curas  dan Curanmor maupun tindak pidana narkotika.  Apabila pelaku melawan kita akan melakukan tindakan tegas terukur dengan tembak di tempat," tegas Kapolresta Barelang.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama