PPDB di Kepri, Banyak Temuan dan Pungli hingga Jutaan Rupiah


PPDB di Kepri, Banyak Temuan dan Pungli hingga Jutaan Rupiah

PPDB di Kepri, Banyak Temuan dan Pungli hingga Jutaan Rupiah
Kepala Kantor Perwakilan ORI Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Pada pelaksanaannya, PPDB akan dimulai pada akhir Juni hingga awal Juli tahun 2022. Terkait persiapan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meminta agar Saber Pungutan Liar (Pungli) menjadikan beberapa sekolah pilot project dalam pelaksanaan PPDB bebas Pungli, dengan melakukan penandatanganan komitmen.

"Adakan pilot project di beberapa sekolah favorit dimana mereka akan mendatangani komitmen tidak melakukan Pungutan liar," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI (Kepri), Lagat Siadari SE, MH, saat menghadiri Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi ( Rakor Anev) Peran Saber Pungutan Liar (Pungli) Triwulan I Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai sosialisasi pembentukkan Kota/Kabupaten bebas dari Pungli, serta persiapan pengawasan dan monitoring antisipasi Pungli pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2022/2023, di Ruang Vicon Polda Kepulauan Riau, Nongsa, Batam - Kepri, (18/5).

Lanjutnya, meminta agar Saber Pungli mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB agar tidak diintervensi oleh oknum sehingga daya tampung sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan.

"Karena berdasarkan pengalaman kami, Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat sehingga daya tampung melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 48 orang," jelasnya lagi.

Suasana Kegiatan
Selain itu, daya tampung perlu diawasi karena berpotensi terjadi penyimpangan. Pihaknya pernah temukan adanya Pungli yang dilakukan pihak sekolah untuk berbagai alasan, seperti fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana.

"Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung," tegasnya.

Kemudian, ia menyoroti surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan Pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun," ungkapnya.

Sambungnya, berharap Saber Pungli dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat dimana Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun akan turut andil di dalamnya.

"Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan," katanya.

Terakhir, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepri, akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepulauan Riau.

"Masyarakat nantinya pun dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui WA Pengaduan, e-Mail maupun datang langsung," tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama