Kejari Natuna Lakukan Restoratif Justice pada Kasus Pencurian di Gereja


Kejari Natuna Lakukan Restoratif Justice pada Kasus Pencurian di Gereja

Kajari Natuna, Imam Sidabutar dan Jajaran-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri Natuna, Jum'at (13/05/2022) memfasilitasi proses hukum Restorative justice terhadap kasus pencurian keramik yang terjadi di Gereja Katolik  Santo Paulus, Kelurahan Batu Hitam pada Februari 2022 lalu. 


Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam Sidabutar, sebelum pelaksanaan Restorative Justice menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan Restorative Justice tersebut karena  telah terjadi perdamaian antara pihak gereja dengan salah seorang pelaku non sipil. 


" Perkara pencurian yangdilakukan oleh saudara RA, bersama sama rekannya dari non sipil, dilakukan proses dalam perkara yang terpisah, yang dilakukan di gereja, terhadap tindak lanjut perkara pencurian yang dilakukan rekannya non sipil, kita sudah mengecek perkara yang di lakukan di POM sudah ada perdamaian, oleh karena itu penanganan perkara sipil yang kita tangani, penyelesaian nya juga kita lakukan Penyelesaian Restroative justice dapat juga kita tangani," jelas Kajari Natuna, Imam Sidabutar.



Sebelumnya kasus pencurian keramik ini telah ditangani oleh Polres Natuna untuk pelaku warga Sipil. Selelanjutnya setelah berkas lengkap (P21) dan diserahkan kepada Kejari Natuna. Oleh pihak Kejari setelah dipelajari,diupayakan untuk dilakukan restorative justice,mengingat kasus pencurian ini nilainya hanya sekitar Rp.2,5 juta dan pelaku juga bukan merupakan residivis. 


Namun proses restorative justice yang dilakukan di Kejari Natuna belumlah final, karena masih menunggu keputusan dari  Kejaksaan Agung. Kajari menambahkan, selama menunggu keputusan Kejagung, maka pelaku masih tetap menjalani proses tahanan di Kejari Natuna. 


" Pelaku belum bisa kita bebaskan,karena masih menunggu keputusan Kejari, kita harapkan secepatnya akan ada jawaban dari Kejagung," imbuh Imam.



Bupati Natuna Wan Siswandi yang hadir pada kesempatan itu mengapresiasi upaya perdamaian atau restorative justice yang dilakukan oleh Kejari dan Polres Natuna antara Pelaku dan Korban. Sebelumnya memang sudah ada pertemuan antara pihak Kejaksaan Negeri Natuna dengan Korban yakni pengurus Gereja Katolik di Natuna, yang diwakili oleh Pastor Romo Markus Agistarnanu. 


" Kita apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kejari dan Polres Natuna dalam penanganan kasus ini hingga didamaikan atau restorative justice. Kita berharap pelaku tidak akan mengulang perbuatannya. Karena tidak akan ada kesempatan kedua kalinya," ujar Bupati Natuna Wan siswandi.



Wan Siswandi menambahkan. Rostorative justice yang dilakukan Kejari  dan Polres Natuna, merupakan salah satu implementasi pembentukan Kampung Restorative Justice di Sepempang pada bulan April Lalu.



"Yang terpenting adalah pelaku sudah mengakui kedalahan, sudah meminta maaf kepada korban, dan korban juga sudah memaafkan," tambah Bupati. 


Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Natuna, AKBP. Iean Ariandhy. Diharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum. 


"Kita berharap agar pelaku menyadari kesalahannya, dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar Kapolres. 


Pihak gereja katolik sebagai korban juga menerima tindakan perdamaian yang dilakukan Polres Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna. Romo Markus Agustarnanu mengatakan bahwa merupakan keteledoran pihaknya yang telah sembrono menyimpan keramik sehingga berhasil dicuri oleh pelaku.



" Kesalahan saya juga yang tidak menyimpan dengan baik keramik sehingga berhasil dicuri oleh pelaku. Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres dan Kejari Natuna yang telah membantu fasilitasi restorative justice sehingga bisa terselesaikan dengan baik," kata Pendeta Agustarnanu. 


Pelaku RA bersama temannya warga non sipil,sebelumnya diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 20 kota keramik lantai di Gereja Santo Paulus Batu Hitam,pada bulan Februari lalu. Proses ini telah ditangani oleh Polres Natuna hingga dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Natuna. 


Selain Bupati Natuna Wan Siswandi, dan Kapolres Natuna AKBP. Iwan Ariandhy, hadir pada fasilitasi restorative justice itu Wakil Bupati Natuna sebagai ketua Lembaga Adat Melayu Natuna, Ketua MUI  

Natuna, H. Mustafa Sis, Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan, Kasipidum Kejari Natuna, Rezi Darmawan, Jaksa Penuntut Kasus tersebut, Jimmy, dan keluarga Pelaku.





(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama