Hindari Kebocoran PAD, Anggota DPRD Batam Minta BPMPTSP Cek Izin Penjual Mikol


Hindari Kebocoran PAD, Anggota DPRD Batam Minta BPMPTSP Cek Izin Penjual Mikol

Utusan Sarumaha, Anggota DPRD Batam-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tempat penjualan minuman beralkohol ( Mikol) di Batam saat ini harus menjadi perhatian serius instansi terkait, karena perizinan tempat penjualan Mikol yang ada di Batam hampir semuanya telah berakhir, namun penjualan Mikol masih saja berjalan normal. Peredaran Mikol tetap saja mudah ditemukan disetiap sudut di Kota Batam.


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, SH menanggapi serius terkait perdagangan minuman yang memabukkan ini tanpa perizinan yang sesuai aturan. Ia mengatakan, seharusnya kalau belum terbit perizinan yang baru, maka penjualan Mikol dihentikan untuk sementara waktu. Pelaku usaha mesti mematuhi perizinan terkait tempat penjualan Mikol.


“Penjualan Mikol tanpa perizinan yang sah dari instansi yang berwenang mengakibatkan pendapatan daerah juga menjadi hilang.Selain itu, kontrol pemerintah daerah menjadi kurang efektif terhadap peredaran Mikol di Batam,” ujar Utusan saat ditemui awak media ini, Senin (16/05/2022).


Utusan Sarumaha meminta BPM-PTSP memverifikasi atau menelusuri tempat penjualan Mikol yang ada di Batam tanpa terkecuali, termasuk juga di Diskotik, di tempat Karaoke dan tempat hiburan malam lainnya, agar kebocoran pendapatan daerah tidak besar.


“Ini mesti dibereskan, kalau pelaku usaha tidak dapat mematuhi perizinan, maka mesti ditutup sementara atau permanen bagi pelaku usahan yang tidak mau mematuhi perizinan,”tegas Utusan.


Tempat penjualan Mikol di Batam cukup banyak sekali, kurang lebih 70 pelaku usaha yang terdiri dari golongan B dan C yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Batam.


“Jangan sampai ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian pemenuhan perizinan. Perizinan bukan mempersulit pelaku usaha, tapi sebagai bentuk sarana dalam pengawasan dan pembinaan pelaku usaha,” ucap Mantan Pengacara ini.


Utusan menyampaikan, dalam waktu dekat ini dia akan mengusulkan ke Komisi I DPRD Kota Batam untuk rapat bersama dengan instansi dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kota Batam dan pihak instansi terkait.


“Hal ini untuk melakukan sidak ke lapangan agar memastikan perizinan yang masih berlaku dan tidak berlaku lagi. Selain itu, untuk memastikan apakah perizinan yang diterbitkan sesuai lokasi atau tidak. Kalau ada kendala dalam memenuhi perizinan tempat penjualan Mikol tentu kita akan fasilitasi namun sebuah keharusan perizinan dipenuhi dalam kegiatan usaha Mikol,” Tegas Utusan.


rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama