Disaksikan RT, Polisi Sikat Pelaku dan 138 Gram Sabu di Tanjung Pinang


Disaksikan RT, Polisi Sikat Pelaku dan 138 Gram Sabu di Tanjung Pinang

Disaksikan RT, Polisi Sikat Pelaku dan 138 Gram Sabu di Tanjung Pinang
BB Sabu

TJ. PINANG I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menyampaikan bahwa bermula dari informasi yang didapatkan bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pada hari Senin, (24/5/22) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku nama inisial ES, yang sedang berada di tempat tinggalnya di perumahan Pinang Kencanam, Tanjung Pinang Timur, Tanjung Pinang - Kepri.

"Disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 tas ransel warna abu – abu di dalamnya terdapat 13 paket diduga sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 138,67 gram," terangnya di Mapolresta , Bukit Bestari, Tanjung Pinang - Kepri.

"Saat diinterogasi diakui kepemilikannya adalah benar milik ES. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjung Pinang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolresta Tanjung Pinang.

Berikutnya, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny B, SH menambahkan bahwa dari tangan pelaku juga diamankan 1 unit hp, 2 Timbangan digital, 1 Tas Ransel, 1 Tas Sandang, 1 unit sepeda motor, 1 dompet kecil, 1 kantong Teh Cina, 3 bundel kantong plastic klip transparan, 2 kotak putih, dan seperangkat alat hisap sabu/bong.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5  tahun," pungkasnya.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama