Terkait LKPJ Bupati Anambas 2021, DPRD Sampaikan 3 Rekomendasi dan Beberapa Catatan Penting


Terkait LKPJ Bupati Anambas 2021, DPRD Sampaikan 3 Rekomendasi dan Beberapa Catatan Penting

Pimpinan DPRD Anambas-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Di Ruang Rapat Paripurna Lantai I,  Kecamatan Siantan Kepulauan Anambas, Rabu (27/04/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021.


Dalam sidang ini, Yulius, SH, Ketua Panitia Khusus ( Pansus) DPRD Anambas tentang LKPJ Bupati tahun 2021,  menyampaikan laporan tentang 3 rekomendasi Pansus.


" Menindaklanjuti laporan LKPJ Bupati Kepulauan 

Anambas tahun anggaran 2021 yang disampaikan pada hari Senin 04 April 2022

 lalu, melalui pembahasan dalam rapat Pansus diperoleh beberapa rekomendasi dan telah ditetapkan dalam keputusan DPRD 

Kabupaten Kepulaun Anambas Nomor 14 Tahun 2022 " 


" Berdasarkan hasil pembahasan dan atas dasar regulasi maka rekomendasi ini kami 

susun dengan sistemattika sebagai berikut:


1. Secara umum penilaian kelengkapan dan kelayakan dokumen LKPJ Tahun 

Anggaran 2021, merujuk pada Pasal 16 bahwa Hasil penyelenggaraan urusan 

pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Peraturan 

Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Laporan dan Evaluasi 

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terutama dalam penyajian data terdapat 

beberapa kelemahan yang menyebabkan kurang memadainya dokumen LKPJ ini untuk tidak mampu menggambarkan keseluruhan laporan 

pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas 

tahun 2021. Laporan tersebut disusun dengan miskin narasi sehingga kami agak 

sulit dalam memahami tingkat keberhasilan pembangunan tahun 2021. Laporan 

tersebut juga tidak dilampiri piagam atau tanda penghargaan yang di dapat di 

tahun 2021 sehingga seolah pembangunan tahun 2021 tanpa prestasi.


2. Salah satu perbedaan dengan LKPJ sebelumnya, adalah pada LKPJ tahun ini tidak 

adanya buku ringkasan LKPJ. Keberadaan buku ringkasan sangat dirasakan 

manfaatnya dalam memahami secara umum hasil pencapaian penyelenggaraan 

pemerintahan. DPRD merekomendasikan diadakan kembali buku ringkasan 

LKPJ yang memuat ringkasan rangkuman isi LKPJ.


3. Hal lain terkait penyajian dalam LKPJ, DPRD merekomendasikan agar Tabel 

capaian, memuat dari awal masa jabatan, sehingga dapat mengukur progres 

keberhasilan Kepala Daerah.


Lanjutnya, berkaitan dengan ketenaga kerjaan, DPRD merekomendasikan pemerintah 

kabupaten agar meningkatkan kegiatan–kegiatan pelatihan berbasis 

pengentasan kemiskinan dengan mencari alternatif lain yang tuntas sampai 

dengan terwujudnya kemandirian berwirausaha dan masih rendahnya lapangan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas, DPRD juga 

merekomendasikan agar pemerintah kabupaten mengadakan pengkajian 

dan penelitian pengaruh pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan 

ekonomi dan lapangan pekerjaan. Termasuk penelitian terhadap 

pembangunan prioritas selanjutnya setelah infrastruktur dalam rangka 

mendatangkan investor dan menciptakan lapangan pekerjaan.



DPRD merekomendasikan agar di tahun berikutnya perlu 

diprioritaskan anggaran untuk fasilitas pendukung infrastruktur seperti 

Penerangan Jalan Utama (PJU), marka jalan, guardrill, kaca cembung dan 

rambu-rambu lalu lintas, 

Saat ini penerangan jalan utama banyak sekali yang dalam kondisi rusak/ tidak 

menyala, yang mengakibatkan resiko terjadi kecelakaan lalu lintas dan 

membahayakan pengguna jalan. DPRD juga merekomendasikan agar 

pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.


Demikian Laporan Hasil Pembahasan DPRD Terhadap LKPJ Bupati Kepulauan 

Anambas Tahun Anggaran 2021 yang berisi catatan strategis dan rekomendasi untuk 

dapat ditindaklanjuti. 


Tim Pansus DPRD KKA

1. YULIUS, SH (KETUA) 

2. MARIADY (WAKIL KETUA) 

3. YUSLI. YS.SIP (ANGGOTA) 

4. RAJA BAYU FEBRI GUNADIAN, SE (ANGGOTA) 

5. SYAFRILIS, SH (ANGGOTA) 

6. H. AMAT YANI (ANGGOTA) 

7. JASRIL JML (ANGGOTA)




( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama