Penerapan UMK di Natuna Disesuaikan dengan Kemampuan Pengusaha Daerah


Penerapan UMK di Natuna Disesuaikan dengan Kemampuan Pengusaha Daerah

Bupati Natuna, Wan Siswandi-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kepulauan Riau ( Kepri) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Natuna tahun 2022   Rp3.125.272 (tiga juta seratus duapuluh lima ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).

 

Penetapan  tersebut dilakukan Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi dan berdasarkan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.nominal UMK Natuna 2022 jika dibandingkan dengan UMK 2021.Untuk UMK Natuna 2022  disesuaikan sebesar Rp 18.297 atau naik 0,59 persen dari tahun 2021.

 

Namun sayangnya hingga kini penetapan besaran UMK itu tidak diberlakukan di Natuna. Baik disektor formal maupun non formal. Upah Pekerja di Natuna saat ini yang berlaku untuk tenaga honorer dilingkungan Pemkab Natuna saja berkisar antara rp 1,2 hingga Rp.1,7 juta perbulan.

 

Sementara untuk sektor nonformal upah para pekerja lebih miris lagi, dengan jam kerja 10 hingga 12 jam sehari, hanya dibayar antara Rp.800 ribu hingga Rp.1,5 juta rupiah perbulan.

 

Bupati Natuna Wan Siswandi saat dikonfirmasi mengenai Upah minimum Kabupaten mengatakan belum dapat diterapkannya UMK di Natuna dikarenakan hingga kini pendapatan daerah dan juga pelaku usaha di Natuna masih jauh dari yang diharapkan, sehingga belum dapat untuk menerapkan pembayaran upah pekerja sesuai UMK.

 

"Sekarang ini kalau di Natuna itu mau kita berlakukan dimana, perusahaan mana? Artinya adalah kita sesuaikan sajalah dengan kemampuan. Sekarang kita mau paksakan orang untuk membayar upak karyawan sesuai UMK, hotel saja yang menginap berapa orang cuma? transportasi kita seperti apa? jadi initinya belum mampu, kita sesuaika sajalah dulu," ujar Bupati Natuna Wan Siswandi, Jum'at (22/04/2022).

 

Kepala Daerah Natuna ini menolak jika dikatakan bahwa penetapan UMK di Natuna hanya sebagai formalitas, menurutnya keinginan untuk menerapkan Upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten  ada, namun kemampuan daerah dan pelaku usaha didaerah ini masih belum dapat untuk merealisasikan itu sehingga perlu disesuaikan dengan pendapatan.

 

Namun Wan Siswandi mengatakan kemungkinan untuk menerapkan UMK di Natuna dapat dilakukan jika saja usaha di Natuna bisa maju seperti Batam atau daerah lainnya diluar Natuna.

 

Sementara untuk upah atau gaji tenaga hnorer dan outsourching  Pemkab Natuna yang juga dibawah UMK menurut Bupati , penerapan Upah mereka berdasarkan undang - undang Kepegawaian dimana upah Honorer dan outsourching dibayar sesuai kemampuan daerah.

 

"Kita ini memakai Undang - undang Kepegawaian, dimana dibunyikan bahwa gaji honorer dibayarkan sesuai kemampuan daerah.Karena disitu dibunyikan demikian ya, kita sesuaikan dg keuangan daerah," kata Bupati.

 

Wan Siswandi menambahkan, kedepan pihaknya akan menetapkan  standar minimal untuk pemberlakuan upah pekerja baik sektor formal atau non formal di Natuna, agar pembayaran upah pekerja di Natuna di segala sektor masih dalam taraf kewajaran, diperhitungkan dari jam kerja dan jenis usaha .(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama