NATUNA | KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kepulauan Riau ( Kepri) telah
menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Natuna tahun 2022 Rp3.125.272 (tiga juta seratus duapuluh lima
ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).Bupati Natuna, Wan Siswandi-
Penetapan tersebut
dilakukan Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi dan
berdasarkan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021
tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah
Minimum tahun 2022.nominal UMK Natuna 2022 jika dibandingkan dengan UMK
2021.Untuk UMK Natuna 2022 disesuaikan
sebesar Rp 18.297 atau naik 0,59 persen dari tahun 2021.
Namun sayangnya hingga kini penetapan besaran UMK itu tidak diberlakukan
di Natuna. Baik disektor formal maupun non formal. Upah Pekerja di Natuna saat
ini yang berlaku untuk tenaga honorer dilingkungan Pemkab Natuna saja berkisar
antara rp 1,2 hingga Rp.1,7 juta perbulan.
Sementara untuk sektor nonformal upah para pekerja lebih miris
lagi, dengan jam kerja 10 hingga 12 jam sehari, hanya dibayar antara Rp.800
ribu hingga Rp.1,5 juta rupiah perbulan.
Bupati Natuna Wan Siswandi saat dikonfirmasi mengenai Upah
minimum Kabupaten mengatakan belum dapat diterapkannya UMK di Natuna
dikarenakan hingga kini pendapatan daerah dan juga pelaku usaha di Natuna masih
jauh dari yang diharapkan, sehingga belum dapat untuk menerapkan pembayaran
upah pekerja sesuai UMK.
"Sekarang ini kalau di Natuna itu mau kita berlakukan
dimana, perusahaan mana? Artinya adalah kita sesuaikan sajalah dengan
kemampuan. Sekarang kita mau paksakan orang untuk membayar upak karyawan sesuai
UMK, hotel saja yang menginap berapa orang cuma? transportasi kita seperti apa?
jadi initinya belum mampu, kita sesuaika sajalah dulu," ujar Bupati Natuna
Wan Siswandi, Jum'at (22/04/2022).
Kepala Daerah Natuna ini menolak jika dikatakan bahwa penetapan
UMK di Natuna hanya sebagai formalitas, menurutnya keinginan untuk menerapkan
Upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten
ada, namun kemampuan daerah dan pelaku usaha didaerah ini masih belum
dapat untuk merealisasikan itu sehingga perlu disesuaikan dengan pendapatan.
Namun Wan Siswandi mengatakan kemungkinan untuk menerapkan UMK
di Natuna dapat dilakukan jika saja usaha di Natuna bisa maju seperti Batam
atau daerah lainnya diluar Natuna.
Sementara untuk upah atau gaji tenaga hnorer dan
outsourching Pemkab Natuna yang juga
dibawah UMK menurut Bupati , penerapan Upah mereka berdasarkan undang - undang
Kepegawaian dimana upah Honorer dan outsourching dibayar sesuai kemampuan
daerah.
"Kita ini memakai Undang - undang Kepegawaian, dimana
dibunyikan bahwa gaji honorer dibayarkan sesuai kemampuan daerah.Karena disitu
dibunyikan demikian ya, kita sesuaikan dg keuangan daerah," kata Bupati.
Wan Siswandi menambahkan, kedepan pihaknya akan menetapkan standar minimal untuk pemberlakuan upah
pekerja baik sektor formal atau non formal di Natuna, agar pembayaran upah
pekerja di Natuna di segala sektor masih dalam taraf kewajaran, diperhitungkan
dari jam kerja dan jenis usaha .(Piston)
Posting Komentar