BATAM I
KEJORANEWS.COM : Wakil Wali Kota Batam,
Amsakar Achmad, menyampaikan upaya yang sudah dilakukan dalam memajukan
pendidikan di Batam.Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-
Hal itu ia
sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Batam, senin (7/3/2022).
Ia menjelaskan,
berdasarkan pasal 11 Undang-undang
20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
Selanjutnya, pasal
34 ayat (2) undang-undang dimaksud menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya.
"Ini juga
dipertegas dan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar," kata Amsakar.
Dengan peraturan
tersebut, ia menyampaikan bahwa
implementasi dari undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Batam sudah
memberikan layanan dan kemudahan dalam rangka menjamin terselenggaranya
pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Pendidikan
merupakan hak bagi setiap warga negara. Karena itu, pemerintah wajib memberikan
dukungan pembiayaan terhadap kegiatan tersebut," katanya.
Sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 31 UUD 1945, lanjut Amsakar, prioritas anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN atau APBD.
"Hal ini
merupakan komitmen dan progresivitas dalam hal memajukan dunia
pendidikan," ujarnya.
Amsakar juga
memaparkan beberapa yang sudah dilakukan oleh Pemko Batam di masa kepemimpinan
dirinya mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Pertama, pemberian
insentif bagi guru-guru swasta pada wilayah hinterland sebesar Rp1.150.000 dan
bagi guru-guru swasta wilayah mainland sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Kemudian, pada
tahun 2022 ini, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 2
tahun 2022, kebijakan tentang dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan tanpa
ada syarat minimal jumlah peserta didik.
"Selanjutnya,
Pemko Batam telah melaksanakan sekolah penggerak yang mendapatkan subsidi dari
BOS kinerja, yaitu pada tahun 2021 terdapat 6 SMP negeri dan pada tahun 2022
terdapat 12 SMP dan 4 di antaranya adalah sekolah swasta," ungkapnya.
Ke depan, lanjut
dia, Pemko Batam berupaya secara maksimal agar seluruh sekolah negeri dan
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam secara
persyaratan terpenuhi sehingga satuan pendidikan di Kota Batam mendapatkan
subsidi BOS kinerja dari pemerintah pusat.
Diskominfo
Posting Komentar