![]() |
| Ketua DPRD Banjar Sementara, Sutopo, S.Ip |
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Senin (6/4/2026).
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD telah melaksanakan kegiatan reses masa persidangan II pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, para anggota mengunjungi daerah pemilihannya masing-masing guna menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Kegiatan pelaporan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota DPRD untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
"Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Kota Banjar yang telah melaksanakan reses pada masa persidangan II tahun 2025/2026 wajib menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna ini," ujar Sutopo.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Banjar menyerahkan laporan tertulis hasil reses, meliputi Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta Fraksi Partai Persatuan Hanura Demokrat.
Di penghujung acara, Sutopo secara resmi menutup masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, sekaligus membuka secara resmi masa persidangan III tahun sidang 2025/2026 untuk melanjutkan agenda dan kinerja dewan dalam mewakili aspirasi masyarakat Kota Banjar.
ASEP



Posting Komentar