BATAM I
KEJORANEWS.COM : Wakil Wali Kota Batam,
Amsakar Achmad, menyampaikan Pendapat Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin
(7/3/2022).Amsakar Achmad sampaikan Pidato di Sidang Paripurna DPRD Batam-
Wakil Wali Kota
Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, sejalan dengan usulan Ranperda inisiatif
yang disampaikan oleh DPRD Kota Batam beberapa waktu yang lalu, pada prinsipnya
Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud.
"Terkait hal
tersebut, kiranya usulan Ranperda dimaksud perlu pengkajian secara komprehensif
mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan. Hal tersebut berdasarkan
beberapa pertimbangan," katanya.
Beberapa
pertimbangan tersebut yakni sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam sama-sama telah mendapat bantuan dana
alokasi khusus (DAK) fisik baik dari APBD maupun APBN.
Kemudian,sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) mendapatkan bantuan sama dengan
sekolah negeri, sekolah swasta sebagai sekolah penggerak maka sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah
(BOS) kinerja.
Selanjutnya,
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan yang sama
dengan sekolah negeri terhadap bantuan media pendidikan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar data pokok pendidikan (dapodik).
"Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat juga mendapatkan bantuan yang sama dengan
sekolah negeri terhadap bantuan kelembagaan sarana dan prasarana sekolah sesuai
kebutuhan dalam dapodik," ujarnya.
Tak hanya itu,
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan BOS dari pemerintah
yang besarnya sama untuk setiap peserta didik baik di sekolah negeri maupun di
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian, sekolah
swasta juga dapat menentukan sendiri besaran terhadap biaya sumbangan pembinaan
pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.
"Dibandingkan
dengan sekolah swasta, sumber pembiayaan sekolah negeri dalam rangka pembiayaan
operasional satuan pendidikan hanya bersumber dari BOS pemerintah, dan sekolah
negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang
tua/wali siswa," katanya.
Selain itu,
perbandingan sekolah negeri yang hanya mendapatkan bantuan BOS dari pemerintah
kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari postur
pembiayaan, hal ini dikarenakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh sehingga
menjadikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat secara komposisi
anggaran pembiayaan sudah lebih terjamin.
Alasan lainnya, bahwa
sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,
Pemko Batam saat ini fokus untuk membangun kelas baru atau kelas tambahan bagi
sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang kelas dikarenakan overload jumlah
peserta didik pada setiap tahun ajaran baru dengan ruang kelas yang tersedia di
setiap wilayah/kecamatan, diharapkan dengan terpenuhinya ruang kelas baru atau
kelas tambahan tersebut, maka tidak ada lagi peserta didik yang tidak
tertampung di sekolah negeri.
"Berdasarkan pertimbangan
ini, dalam rangka mengantisipasi potensi implikasi hukum di kemudian hari,
untuk itu Pemko Batam berpandangan bahwa Ranperda itu belum dapat dilanjutkan
ke tahapan/mekanisme selanjutnya," tutup Amsakar.
Rapat tersebut
dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Ia menyebutkan bahwa Ranperda ini
merupakan usulan dari DPRD Batam yang disampaikan saat paripurna beberapa waktu
lalu.
"(Setelah
adanya pendapat Wali Kota Batam) Ranperda ini belum bisa dilanjutkan ke tahap
berikutnya. Sesuai ketentuan, akan mendengarkan pandangan dari Fraksi dalam
Paripurna yang akan datang," kata Nuryanto memimpin sidang.
Diskominfo
Posting Komentar