Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa


Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Herman Artha -
LAMPUNG I KEJORANEWS.COM : Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

 

"Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas," kata Herman Artha. Jumat ( 11/3/2022).

 

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga meluruskan adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

 

"Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat," tandasnya. 


Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

 

"Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah  bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa," ujarnya.

 

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. "Silahkan mereka menuntut haknya," katanya.

 

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. "Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa," tegasnya.

 

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

 

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

 

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. "Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa," katanya.

 

( Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama