Selewengkan Dana Hibah, MI dan MA Didakwa Melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor


Selewengkan Dana Hibah, MI dan MA Didakwa Melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Kacabjari Natuna saat Sidang di PN Tipikor Tanjungpinangt-
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : MI dan Terdakwa MA terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020, didakwa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan Subsidiair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Dakwaan kepada kedua terdakwa dibacakan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat ( 11/3/2022).

 

“ Perbuatan terdakwa MI secara bersama-sama dengan terdakwa MA telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 158.450.000.- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). “ ujar Kacabjari.

 

Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang menanyakan kepada Terdakwa MI dan Terdakwa MA perihal Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.

 

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

 

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama