Pengedar Obat Dibekuk Polisi, Telan Puluhan Butir Biar Ngefly


Pengedar Obat Dibekuk Polisi, Telan Puluhan Butir Biar Ngefly

Pengedar Obat Dibekuk Polisi, Telan Puluhan Butir Biar Ngefly
Ilustrasi Pil
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai, serta melebihi dari dosis yang dianjurkan, seorang pria berhasil diamankan personel Polsek Pulau Laut, Natuna - Kepri. 

Kapolsek Pulau Laut, IPDA Andi Pakpahan, SH mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 80 pil yang sudah dalam bungkus kemasan, serta uang Rp 50 Ribu.

"Pria inisial M, asal Desa Tanjung Pala, Pulau Laut - Natuna, diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang diperuntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan, dan dijual kepada khalayak masyarakat Umum," terangnya.

"Dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan butir pil, sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia," tutup Kapolsek Pulau Laut, (15/1).

Terkait hal itu, di tempat terpisah, Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy SIK, MH menyampaikan bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan laboratorium di Batam, untuk obat-obatan tersebut.

Kalau soal obat berbahaya, lanjutnya, pertama bisa terkena Undang-Undang (UU) Kesehatan yakni UU No.36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena UU Perlindungan Konsumen, karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin, kalau tidak ada izin. Sedangkan berizin, berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan UU Kesehatan.

"Menurut ahli, masuknya ke Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," jelasnya.

Lanjutnya, dari sisi hukum, baik pengguna, maupun pengedar obat ilegal, bisa dikenakan tindakan hukum.
Pengguna, dikenakan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengedar, dikenakan UU tentang Perlindungan Konsumen (UU No.8 tahun 1999).

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dengan pidana denda paling banyak Rp 100 Juta.

Berikutnya, Kapolres Natuna, telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Mulai dari Kapolsek, hingga Bhabinkamtibmas untuk berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain, memberikan edukasi, dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar, dan masyarakat umum.

"Hadirkan generasi muda untuk pembangunan negara, lakukan tindakan tegas, terukur, dan terarah, sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini berpotensi berbahaya karena merusak mental kalangan generasi muda bangsa Indonesia," tegasnya.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama