Oknum Ketua GMBI Akhirnya Dilaporkan Ke Penegak Hukum Terkait Dugaan Pengancaman Profesi Wartawan Se Lampung


Oknum Ketua GMBI Akhirnya Dilaporkan Ke Penegak Hukum Terkait Dugaan Pengancaman Profesi Wartawan Se Lampung

Surat Lamporan.

PESAWARAN I KEJORANEWS.COM: Atas viralnya sebuah video serta rekaman suara yang dilakukan oleh oknum ketua LSM GMBI Pesawaran yang menyinggung wartawan se-Lampung akhirnya dilaporkan tujuh lembaga atau organisasi Pers Kabupaten Pesawaran ke Polres Pesawaran.


Ketujuh organisasi Pers tersebut yaitu, Persatuan Wartawan Indonesia(PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.


Rama Diansyah selaku koordinator mengatakan, "kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan," terangnya.


Ikut dilaporkan juga oknum ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan bernama Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tentang ujaran kebencian atau provokasi dalam transaksi elektronik Jo tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ungkapnya.


Pelaporan tersebut atas dugaan tindakan pengancaman terhadap profesi wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps, yang dilakukan oknum Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dan Zaidan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan.


Rama berharap petugas kepolisian segera melakukan proses Hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.


“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat segera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor,” ujar dia.


Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar Undang Undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.


“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegasnya.


Melengkapinya, salah satu tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.


“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas,” kata Erland, seperti dilansir tugasbangsa, Minggu(02/1/2022).



(TB/Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama