Kasus Menonjol di Tahun 2021, Berikut Penyampaian Kapolda Kepri


Kasus Menonjol di Tahun 2021, Berikut Penyampaian Kapolda Kepri

Kasus Menonjol di Tahun 2021, Berikut Penyampaian Kapolda Kepri
Suasana Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Dalam penjelasannya Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr.Aris Budiman, MSi, mengatakan bahwa kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183 berhasil diselamatkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dua orang inisial RL alias R dan inisial ENS ditetapkan menjadi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri.

"Kasus ini berhasil kita ungkap pada bulan Oktober yang lalu. Selama tahun 2021 sebanyak 12 kasus yang kita tangani, dengan penyelesaian kasusnya sebanyak 7 kasus, untuk sisanya pendalaman penyidikan masih terus dilakukan," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Rilis Akhir Tahun 2021 Polda Kepri, di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (30/12/21).

Lanjut Kapolda Kepri menyampaikan terkait kecelakaan lalu lintas di Kepri yang mana mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Berikut situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas di tahun 2021:
Kecelakaan lalu lintas selama tahun 2020 sebanyak 704 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 540 kasus.
Korban meninggal selama tahun 2020 sebanyak 157 orang, dan tahun 2021 sebanyak 110 orang.
Korban luka berat selama tahun 2020 sebanyak 192 orang, dan tahun 2021 sebanyak 148 orang.
Korban luka ringan selama tahun 2020 sebanyak 733 orang, dan tahun 2021 sebanyak 572 orang.

"Kerugian materil akibat kecelakaan selama tahun 2020 sebanyak Rp. 1.274.800.002,- . Jika dibandingkan dengan kerugian materil kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2021 yaitu sebanyak  Rp. 1.063.500.000,- yang berarti mengalami penurunan sebanyak Rp. 211.300.002," ungkapnya.

Suasana Kegiatan
Berikutnya, pengungkapan kasus menonjol di Polda Kepri selama 2021 terdapat beberapa kasus antara lain Tindak Pidana narkotika dan Tipikor.

"Sepanjang tahun 2021 kami menangani sebanyak 307 kasus terkait Narkoba dengan penyelesaian kasusnya sebanyak 249 kasus. Telah kita ketahui bersama pada tanggal 20 september 2021 lalu, kita telah melakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 107,258 kilogram yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri-Batam, dan pelaku yang diamankan sebanyak lima orang," terangnya.

Sebelumnya di bulan Februari 2021, Lanjut Kapolda Kepri menyampaikan juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang pelak. Pemusnahan pada hari itu dilakukan \dengan cara direbus atau menggunakan air panas.

Barang bukti narkotika  ini didapatkan dari empat TKP, diantaranya di Parkiran J8 Food Court, Lubuk Baja - Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung - Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau, Belakang Padang - Batam, dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk - Batam.

"Atas pencapaian ini, tentunya Polda Kepri akan melakukan upaya-upaya dalam menyelamatkan generasi muda indonesia dari paparan Narkoba dan tentu dengan dukungan seluruh stake holder yang ada di wilayah Kepri," terangnya lagi.

"Selain itu, selama tahun 2021 ini kita disibukkan dengan penanganan Covid – 19, TNI-Polri merupakan garda terdepan, kami berupaya sekuat tenaga dengan semua kemampuan yang ada untuk mengatasi Pandemi Covid -19 ini jangan sampai Virus yang terbaru Omicron masuk ketempat kita," tutup Irjen Pol Dr.Aris Budiman, MSi.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama