LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Unit Tipidkor Sat Reskrim
Polres Lampung Utara melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan
Negeri Kotabumi dengan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti
dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran
2018, Selasa (21/12/2021).Unit Tipikor Bersama Pihak Kejari Kotabumi-
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K.,
M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mengatakan setelah
melalui proses penyidikan berkas tersangka Kades Gunung Besar sudah dinyatakan
lengkap (P21) oleh JPU.
“Selanjutnya kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke
Kejaksaan Negeri Kotabumi,” kata AKP Eko Rendi saat berada diruanganya.
Lanjut Rendi, tersangka berinisial PR (41Th) merupakan Kepala
Desa (aktif) Gunung Besar Kab. Lampung Utara telah melakukan korupsi dengan
modus tersangka yaitu dengan cara menggunakan Dana Desa untuk pembelian tanah
pasar desa pada tahun anggaran 2018, namun dana tersebut tidak sesuai
peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian 280
juta rupiah.
"Tersangka PR dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal
4 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Rendi.
Kemudina untuk masa penahanan tersangka dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi pungkasnya.
(Edian)
Posting Komentar