Serobot Tanah yang Bukan Haknya, Sobirin Minta Berantas Mafia Tanah di Brebes


Serobot Tanah yang Bukan Haknya, Sobirin Minta Berantas Mafia Tanah di Brebes


BREBES  I  KENORANEWS.COM : Seorang yang mengaku dari pihak anak angkat almarhum Siti Aminah, H. Achmad Chalwani yang akrab disapa H. Wawan mengatakan, tanah milik Siti Aminah alias Mbok Moentoek yang berada di Kabupaten Brebes sudah 40 tahun lamanya diperjuangkan oleh ahli waris dan dirinya. Tidak hanya memperjuangkan tanah yang di Desa Trengguli, Kecamatan Tanjung saja, namun masih ada tanah milik Siti Aminah yang juga sedang diperjuangkan selama ini.


"Itu kan ada sertifikat atas nama Nurhayati, Alfan dan Alfiyah. Dan tanah tersebut milik ahli waris. Karena Pak Sobirin sebagai ahli waris ini sudah kerjasama sama saya, kebetulan Pak Sobirin ini sudah mendapat kuasa dari sebelas rumpun yang dikuasakan ke Pak Sobirin," ungkapnya, Jum'at, (24/12/2021).


"Pak Sobirin juga dapat kuasa dari Ibunya H. Asiyah. Dan, Pak Sobirin juga mendapatkan kuasa dari Nurhayati, Alfan dan Alfiah untuk mengurus dan menjual tanah tersebut. Jadi otomatis kan Pak Sobirin ini pemegang kuasa penuh dari sebelas rumpun," imbuhnya.


Sementara itu, Sobirin menjelaskan terkait dengan tanah di Desa Trengguli yang telah dijual oleh yang bukan ahli waris Siti Aminah, pihaknya mendorong penegak hukum untuk bersama-sama melawan mafia tanah di Kabupaten Brebes.


"Kami telah memperjuangkan tanah tersebut selama 40 tahun dari mafia tanah yang telah menjual tanah kami. Karena, sebagai ahli waris, sejengkal tanah pun akan kami pertahankan, jangankan puluhan hektar. Sertifikat kami ini diterbitkan pada tahun 1972 dan bukti-bukti yang ada pada kami bukan karangan. Kok, tiba-tiba muncul yang terbitan tahun 2016 emangnya itu tanahnya baru?," ungkapnya.


Atas penjualan tanah tersebut, pihaknya mengaku sangat dirugikan. Karena, sebagai ahli waris tanah tersebut, pihaknya tidak merasa menjual dan tidak menerima sepeserpun dari hasil penjualan tanah tersebut.


"Yang mafia tanah itu siapa? Kami pegang sertifikat aslinya yang dibuat tahun 1972 dan masih on di BPN. Tapi kenapa tanah kami sudah ada pihak lain yang menjualnya? Kami dengar, pihak lain yang menjual tanah itu sudah terima uang sebanyak 7 miliar. Kok kami yang disebut mafia tanah, yang tidak menerima sepeserpun? Kami ahli waris, bahkan se-sen pun tidak menerima hasil penjualan tanah itu," ucapnya.


Sobirin menyebut, pihak lain yang penjual tanah tersebut sudah mengklaim bahwa itu tanahnya, padahal itu bukan tanahnya. Bahkan, pihak lain itu juga mengklaim menang berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.


"Yang bukan tanahnya, mengaku tanahnya. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 53 PK/Pdt/2007 dinyatakan kalah, ngakunya menang. Itu kan diplintir semua," ujarnya.


Sobirin membeberkan, diatas tanah tersebut pernah dipasang plang atas nama pihak lain, dan baru dicabut setelah pihaknya tunjukkan salinan surat putusan tersebut.


"Dalam surat putusan PK 53 menyatakan bahwa pihak lain itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian kepada ahli waris. Serta akta jual beli yang dibuat pihak lain secara ilegal dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum. Sehingga tidak memiliki hak apapun di tanah persil 36.S II tersebut," pungkasnya.


Diketahui, modus mafia tanah biasanya dilakukan dengan cara-cara pemufakatan jahat, kerap menimbulkan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.


Kerugian praktik-praktik mafia tanah tidak hanya menghambat penyelesaian kasus pertanahan, akan tetapi juga berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi di masyarakat.


Terlebih, praktik mafia tanah biasa terjadi pada tingkat desa. Berawal dari adanya konspirasi jahat dan melawan hukum antara oknum aparatur desa dengan pihak lain yang bukan ahli waris pemilik tanah. Disini, kebanyakan tanah-tanah yang masih berstatus letter C, atau yang masih eigendom verponding.


Kemudian pihak lain dan para oknum ini merubah catatan-catatan buku-buku induk atas kepemilikan tanah seseorang atau badan hukum untuk kemudian dimilikinya baik atas nama org lain maupun dirinya. 


Kemudian, mereka bekerjasama dengan oknum-oknum pihak kecamatan dalam hal ini Camat selaku PPATS atau oknum PPAT yang lainya, serta oknum-oknum BPN untuk melegalkan surat-surat kepemilikan tanah tersebut.


(Tim Iwo/Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama