Melindungi Anaknya, Korban Dihajar hingga Ditusuk Pisau oleh Pelaku


Melindungi Anaknya, Korban Dihajar hingga Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Melindungi Anaknya, Korban Dihajar hingga Ditusuk Pisau oleh Pelaku
Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Sekupang, berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan inisial Pelaku TS (28 Tahun) terhadap anak dan Ibu/korban insial VE.

"Berawal Pada Selasa (14/12) Sekira Pukul 11.30 WIB, bertempat di rumah korban, Perum Town House Cipta Gren Mension, Tanjung Pinggir, Sekupang - Batam," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol.Yudha Surya Wardana, mewakili Kapolresta Barelang, di Mapolsek Sekupang - Batam. Rabu, (15/12/21)

Lanjutnya, pada saat VE sedang berada didalam kamar lantai 2, dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga. Tiba-tiba si-anak melihat pelaku (memakai jaket dan masker warna hitam) masuk melalui jendela ruang keluarga di lantai 2.

Si-anak langsung memberitahukan kepada Ibunya/korban, selanjutnya mereka masuk ke dalam kamar. Dan saat hendak mengunci pintu, tiba-tiba pelaku langsung mendobrak pintu hingga terbuka.

"Pelaku kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang, dan secara paksa mengambil barang-barang berharga milik anak dan korban. Namun, secara spontan korban melakukan perlawanan untuk melindungi anaknya," terangnya.
Pelaku
Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Sekupang menjelaskan bahwa korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores di hidung, memar di sekujur tubuh. Dan perabotan rumah rusak serta berantakan, berikut 1 kalung emas putus, 2 gelang emas bengkok.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sekupang. Berdasarkan laporan berikutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung pinggir, kemudian team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah Pisau, 1 Helai Celana Jeans warna Biru bercak darah, 1 helai Baju Kaos Hitam Lengan Panjang, 1 Helai Celana Jeans Korban Bercak darah, 1 Helai Baju korban masih bercak darah, Sepasang Sepatu, Pecahan Vas Bunga Warna Abu-abu, dan Masker hitam.

"Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun Penjara," tutup Kompol.Yudha Surya Wardana didampingi Kanit Reskrim Sekupang.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama