Ibu Lagi Sholat Maghrib, Gadis 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan


Ibu Lagi Sholat Maghrib, Gadis 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Ibu Lagi Sholat Maghrib, Gadis 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Picture Ilustration by Web-

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Kapolres Tanjung Pinang, AKBP.Fernando, SH, SIK menyampaikan bahwa fakta-fakta yang ditemukan benar bahwa pada sekira bulan Okotber tahun 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (34 Thn) terhadap korban yang berinisial T (6 Tahun) dan D (7 Tahun).

"Dari pengakuan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban D sebanyak 1 kali dan terhadap korban T sebanyak 2 kali. Dan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban T dengan mengatakan “Jangan ngadu kamu. kalau tidak nanti, kakak dan kamu saya bunuh” hingga korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban," terangnya di Mapolres Tanjung Pinang - Kepri, (27/12).

Lanjutnya, kronologis kejadian bahwa Pada Hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, sekitar Pukul 18.15 WIB. Korban yang berinisial D minta uang sama pelapor/ibu kandung korban untuk membeli Bakso. Sedangkan pelapor  saat itu akan menunaikan ibadah sholat maghrib dan setelah selesai sholat pelapor sudah tidak melihat korban lagi.

Kemudian sekira pukul 19.15 WIB, pelapor didatangi pak RW, dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah ditemukan di seputar kampus Umrah, Dompak - Tanjung Pinang.

Berikutnya, pelapor langsung menuju Pos security Umrah Dompak. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa sebabnya sampai di dompak tersebut, dan korban mengatakan kepada pelapor bahwa korban dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal kearah dompak, dan setelah itu ditinggalkan di seputaran dompak tersebut.

Kemudian menurut pengakuan korban, laki-laki yang membawa korban tersebut juga melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban, yaitu di raba-raba kemaluannya dan kemudian kemaluan, dan kemudian masukin jari serta juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban, sehingga korban menjerit kesakitan.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut. "Berdasarkan Hasil Intrograsi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui telah 7 kali melakukan perbuatan cabul terhadap Anak yang berbeda," terang AKBP.Fernando, SH, SIK.

Kapolres dan Pelaku Saat Ungkap Kasus (20/12)
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya:
1 unit Helm warna Abu – abu (milik pelaku)
1 unit Helm warna Hitam (milik pelaku)
1 unit Motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku)
1 Lembar STNK motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku)
1 buah Kartu Handphone (milik pelaku)
1 helai dress warna hijau motif hati (milik korban T)
1 helai celana pendek warna biru muda (milik korban T)
1 helai celana dalam warna merah dengan gambar naruto (milik korban D)
1 pasang sandal warna kuning putih merk Swallow (milik korban D)

Adapun Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002. "Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar," tutup Kapolres Tanjung Pinang.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama