Sumber Daya Manusia yang Unggul: Muara Profesionalisme dan Kreadibilitas Asesor dalam Menigkatkan Mutu Pendidikan


Sumber Daya Manusia yang Unggul: Muara Profesionalisme dan Kreadibilitas Asesor dalam Menigkatkan Mutu Pendidikan

Zakky Yavani-
CIREBON I KEJORANEWS.COM : Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangasa hal ini bisa tewujud karena pendidikan yang baik menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan pendidkan yang layak telah dijamin negara Indonesia. Bisa ditafsirkan bahwa Keberadaan pendidikan yang berkualitas menjadi the core atau inti dari kemajuan sebuah bangsa; terlebih lagi bangsa Indonesia yang memiliki bonus demografi yang cukup menggiurkan. Karenanya, untuk menjamin keberlangsungan kualitas dan mutu proses pendidikan diperlukan pengawasan atau quality control baik secara internal maupun eksternal. Secara internal berarti dari satuan pendidikan itu sendiri sementara secara eksternal berarti pengendalian mutu dari pihak luar, salah satunya adalah melalui peran para asesor.  Keberadaan mereka sangatlah penting dan urgent sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai quality assurance dalam melayani pendidikan masyarakatnya. Oleh karena itu profesionalisme dan kreadibilitas asesor memiliki peran sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu sebuah pendidikan sehingga menghasilkan kualitas manusia yang unggul.


            Sumberdaya manusia yang berkualitas merupakan muara atau ujung  dari sebuah proses pendidikan yang bermutu, terlebih besanya jumlah penduduk produktif yang berumur antara 15 sampai 64 atau biasa disebut bonus demografi di negara kita merupakan sebuah berkah tersendiri. Namun bonus yang ada tidak bersifat permanen bahkan menurut badan Pusat Statistik (BPS) bonus demografi indonesia berahir pada tahun 2036 (Karang: 2018). Oleh karena itu pengelolaan proses dan penjaminan proses pendidikan bermutu menjadi bersifat urgent agar angka penduduk produktif yang ada, tidak terbuang percuma dengan rendahnya kulaitas sumber daya manusia yang tersedia.


Kata mutu merupakan kata kunci yang membedakan antara suatu proses pendidikan yang baik dan yang sebaliknya. Melalui undang – undang sisdiknas no 20 tahun 2003, pasal 5 ayat 1 pemerintah telah menetapkan bahwasanya “ setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.  Aturan tersebut secara tegas menjamin kulitas pendidikan yang seharusnya di dapatakan dan dirasakan oleh setiap warga negara Indonesia. Didalam menjamin dan menigkatkan mutu pendidikan pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) mendelegasikan para asesor yang bertugas untuk memantau dan memberikan masukan untuk perkembangan suatu institusi pendidikan dengan cara melakukan proses akreditasi.


Dalam kaitanya dengan proses akreditasi, Asesor merupakan kepanjangan tangan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN S/M) sebagi pihak yang menilai mutu pendidikan secara eksternal. Tidak bisa dihindari bahwa Profesionalisme harus menjadi ruh dalam menjalankan tugas sebagai asesor karena tugas tersebut berdampak pada proses mutu pendidikan yang berimbas pada kualitas SDM yang dihasilkan. Profesionalisme menurut Harefa (2004) merupakan sebuah attitude atau sikap yang bercirikan antaralain; ketrampilan tinggi, jasa yang berorientasi terhadap kepentingan umum, pengawasan ketat dan mengacu pada standar yang telah disepakati. Asmani (2011) menambahkan bahwa aseseor sepatutnya mengamati dan menilai sesuai dengan fakta dan realita tanpa ada rekayasa dan kepentingan individu.


Berdasarkan permendikbud Nomer. 59 tahun 2012 acuan dari BAN S/M adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP). Konsekuensinya, evaluasi dari satuan pendidikan harus merujuk pada SNP. Oleh karena itu,  Profesionalisme asesor dalam menjalankan tugasnya tentunya sangat berdampak pada perkembangan pendidikan  di Indonesia karena akurasi dari evaluasi hasil temuan dilapangan akan mempengaruhi  arah kebijakan pemerintah kedepan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan  (Nugraha, 2017).  Ini menunjukkan bahwa profesionalisme asesor turut memberikan sumbangsih besar untuk mencetak generasi bangsa yang  berkualitas melalui pendidikan yang bermutu.


Sebagai asesor yang memiliki tugas penting maka kredibilitas dari seorang asesor menjadi tidak terelakkan. menurut KKBI, kata kredibilitas bermakna dapat dipercaya yang berarti bahwa seorang asesor dalam melaksanakan tugasnya harus confincincing, meyakinkan dan dapat dipertangung jawabkan. Untuk membangun kredibilitas ada dua indikator yang bisa dijadikan ciri, yakni kemampuan dan pengalaman (Salamadian, 2018).


Dalam hal ini, ada stidaknya tiga unsur yang menjadikan asesor BAN S/M memiliki kreadibilitas yang memadai. Pertama, perekrutan calon Assesor dengan melihat latar belakang calon assesor, seperti dosen, widyaiswara, guru, atau pengembang teknologi pendidikan. Kedua, adanya proses pelatihan yang tidak hanya berfokus pada instrumen akreditasi yang menjadi acuan asesor, namun pelatihan tersebut juga membahas filosofi, tujuan dan manfaat seluruh proses akreditasi (BAN. 2010). Ketiga, adanya evaluasi kinerja baik dari satuan pendidikan atau dari BAN S/M itu sendiri. Hal tersebut mengindikasikan bahwa para asesor adalah orang yang berpengalaman dalam bidang pendidikan dan dalam menjalankan tugas nya telah dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang memadai. Sehingga, mereka mengetahui secara mendalam tentang apa dan bagaimana seharusnya standar pendidikan yang bermutu.


Uraian diatas menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang asesor harus memiliki profesionalisme dan kredibilitas yang tinggi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas mutu satuan pendidikan. Asesor, dalam hal ini, merupakan salah satu agen yang bertugas untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan. Oleh karenanya, pendidikan yang bermutu dan berkualitas membuat negara Indonesia mampu mencetak sumber daya manusia yang Unggul. sehingga tercapailah apa yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.


REFERENSI

Asmani, J. M. (2011). Tips Praktis Membangun dan Mengolah Administrasi. Jogjakarta: Diva Press.

Harefa. A. 2004. Membangkitkan etika profesionalisme. jakarta: Gramedia pustaka utama

Karang, M.A. 2018. Bonus Demografi Indonesia Berakhir di 2036, Jumlah Lansia Bakal Naik. Diakses 01, maret 2019 di https://regional.kompas.com/read/2018/10/08/05440801/bonus-demografi-indonesia-berakhir-di-2036-jumlah-lansia-bakal-naik

Nugraha. D. 2017, Pelaksanaan akreditasi sekolah masih butuh perbaikan. Diakses 01, Maret 2019 di https://www.tanotofoundation.org/id/blog/pelaksanaan-akreditasi-sekolah-masih-butuh-perbaikan/

Salamadian. 2018. Pengertian integritas, komitmen dan kredibilitas. Diakses 01, maret 2019 di https://salamadian.com/pengertian-integritas-komitmen-kredibilitas/

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pembukaan UUD 1945


Penulis : Zakky Yavani


Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Mahasiswa S3 Pendidikan Bahasa UNNES.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama