Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M


Sampai 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M

Sampai 31 Oktober 2021,  Bea Cukai Batam Tindak 13 Pelanggaran NPP Senilai Rp 136,11 M
Salah Satu Pelanggaran NPP

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Undani menyampaikan bahwa selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, BC Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran, yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran.

"Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran," terangnya, di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (12/11).

Berikut rincian pelanggaran NPP, diantaranya:
Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram. 
Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670.
Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.
Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram.
Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.
Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram.

"Estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021, adalah sebanyak Rp 136,11 Miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 Miliar," Pungkas Kepalas Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama