Selama 3 Hari di Bawah Ancaman, Pria 28 Tahun Setubuhi Pelajar di Hotel Lubuk Baja Batam


Selama 3 Hari di Bawah Ancaman, Pria 28 Tahun Setubuhi Pelajar di Hotel Lubuk Baja Batam

Selama 3 Hari di Bawah Ancaman, Pria 28 Tahun Setubuhi Pelajar di Hotel Lubuk Baja Batam
Ilustrasi Wik Wik (Pic by Web)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Kompol.Reza Morandy Tarigan menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial KP (28 Tahun), dan lokasi kejadian perkara, di salah satu penginapan daerah Pelita, Lubuk Baja - Batam.
 
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," terangnya mewakili Kapolresta Barelang.
 
"Pasal 76D ayat 1, Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim pada ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (18/10).
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang
Kronologi kejadian, lanjutnya pada Jum'at (01/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB, korban ijin untuk belajar/kerja kelompok, sekitar pukul 23.00 WIB korban belum pulang ke rumah.
 
Karena hal itu, orang tua mencari ke rumah teman-teman korban, akan tetapi tidak jua mengetahui keberadaan anaknya. Dikarenakan orang tua sedang sakit, sehingga memutuskan untuk istirahat, kembali pulang ke rumah.
 
Berikutnya, pada hari Minggu, pukul 23.00 WIB, (03/10). Korban pulang ke rumah, karena posisi orang tua korban masih sakit, maka orang tua menyuruh korban untuk tidur.
 
Pada hari Senin, sekira pukul 09.00 WIB, (04/10). Orang tua korban bertanya kepada korban, ''darimana Saja, Kenapa Tidak Pulang''. Jawaban korban, dibawa oleh KP menginap di salah satu penginapan di kawasan Pelita.
 
Berikutnya, orang tua korban bertanya lagi, apakah korban masih perawan. Jawaban korban, sudah tidak perawan, dan yang melakukannya adalah KP. Mendengar jawaban korban, maka orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. 
 
Menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan, unit VI beserta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti kuat dugaan yang menjadi pelaku perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah adalah benar inisial KP.
 
Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku sedang makan di daerah SP Plaza, Sagulung–Batam, gerak cepat petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan KP.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya mengajak korban ke dalam penginapan dengan alasan untuk menunggu teman pelaku.
 
Sesampai di kamar hotel, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban tidak mau, dan pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.
 
"Akibat ancaman pelaku, sehingga korban mau di setubuhi oleh pelaku, setelah pelaku selesai menyetubuhi korban pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada siapapun lalu pelaku memberikan uang sebesar Rp 150 Ribu," pungkas Kompol.Reza Morandy Tarigan.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama