Samsat Natuna Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Samsat Natuna Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Samsat Natuna, Alpiuzamari-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Kabar baik bagi warga Natuna, pasalnya Pemerintah Provinsi Kepri kembali memperpanjang program relaksasi bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. 

Sedianya, relaksasi pajak kendaraan berakhir pada Kamis, tanggal 30 September 2021. Akan tetapi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang program tersebut hingga 30 November 2021 mendatang. 

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan. 

Kepala  Samsat Natuna, Alpiuzamari mengatakan program ini diperpanjang sebagai upaya memberikan keringanan ke masyarakat.  

Selain itu melihat antusiasme masyarakat Kepri terutama di Natuna yang meningkat untuk membayar pajak kendaraan, menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan. 

"Antusias dan kesadaran masyarakat cukup tinggi, dalam memanfaatkan masa pemutihan pajak,maka  perpanjang lagi (masa pemutihan pajak)," kata Alpiuzamari ,di Ranai, Jum'at (01/102021). 

Pencapaian perolehan pajak di Samsat Natuna, menurut Alpiuzamari sudah capai target yang ditargetkan. Kini pencapaiannya sudah di angka 90 persen lebih.

Saat ditanya mengenai target yang ditetapkan dan berapa banyak kendaraan bermotor yang sudah bayar pajak, Alpi mengaku lupa secara detail.

"Yang pasti sudah banyak yang bayar pajak dan sudah mencapai target di angka 90 persen," tambah Alpi.

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama