Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian tunggal yang dilakukan " PM" di salah satu warung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.
Giat di halaman belakang Kantor Polres Kepulauan Anambas pada Kamis,(28/10/2021) pukul 10.00 WIB ini, dipimpin oleh Waka Polres, Kompol Ramses Marpaung.
"Melalui bukti CCTV dan laporan dari korban, tersangka PM melakukanya sendiri, " ujar Kompol Ramses.
Kata Wakapolres lagi, nilai hasil pencurian mencapai Rp 16 juta.
" Kini pelaku dan sejumlah alat bukti telah disita penyidik, dan tersangka kita kenakan pasal 363, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun," bebernya.
Terkait hal itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP SYAFRUDIN SEMIDANG SAKTI S.I.K melalui Wakapolres Kompol Ramses Marpaung mengimbau para pemilik toko seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas agar melengkapi tokonya dengan keamanan kamera CCTV.
( Yuni S)
Posting Komentar