Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya


Curi Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Tanjung Raya

Tersangka Randi-
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Anggota Polsek Tanjung Raya mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area plasma PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Desa Tri Karya Mulya.Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021. 

Penangkapan tersangka bernama Randi (33 tahun) warga dari Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji tersebut, ditangkap sekitar pukul 10:00 Wib oleh Anggota Polsek Tanjung Raya karena mencuri buah sawit milik perusahaan.

Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.S.IK., mengatakan, bahwa tersangka saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh pihaknya.

Sementara itu, manager PT. BSMI bang Sam melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kebun plasma PT. BSMI di F 3.

"Ya benar kejadian itu, ada satu orang pelaku diamankan, ia diamankan di kebun plasma PT. BSMI di F 3, kata Bang Sam dengan singkat ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp kepada media ini.


(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama