Ketika Perss Rilis Polres Mesuji- |
Kegiatan dihadiri oleh Dandim 0426
Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S.sos, M.Han, Bupati Mesuji Saply TH,
Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Mesuji yang diwakili oleh
Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan beserta anggota.
Dalam Press Rilisnya Kapolres Mesuji
AKBP Alim S.H, S.Ik menerangkan, penangkapan para pelaku pada Kamis 28 Oktober
2021 malam, sekira Pukul 19:00 Wib di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram,
Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dilakukan oleh tim gabungan yakni, Restik
Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya,
Adapun identitas pelaku dengan
inisial HS (33 tahun) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28 tahun) jenis kelamin
Perempuan keduanya warga berasal dari Provinsi Riau.
Lebih lanjut terang Kapolres, kronologis
penangkapan terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 19.00
WIB, di mana tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K,
melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam
nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten
Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Saat pengeeledahan di
dalam mobil terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita
yang diketahui FW.
“ Dari hasil penggeledahan ditemukan
1 (satu) buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah
lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna
hitam, 2 (dua) buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus
teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar
berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit
handphone merek NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1
(satu) unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek
NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil.” Ujar Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna
penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat
(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)
lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(M.Sagiman)
Posting Komentar