Bawa Sabu 4,150 Kg 2 Orang Warga Asal Provinsi Riau Diamankan Team Restik Polres Mesuji


Bawa Sabu 4,150 Kg 2 Orang Warga Asal Provinsi Riau Diamankan Team Restik Polres Mesuji

Ketika Perss Rilis Polres Mesuji-
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Polres Mesuji mengadakan press rilis terkait penangkapan 2 orang pelaku pembawa 4,150 Kg sabu. Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Alun-alun Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik., dan didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K., Minggu (31/10/21).

Kegiatan dihadiri oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S.sos, M.Han, Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Mesuji yang diwakili oleh Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan beserta anggota.

Dalam Press Rilisnya Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menerangkan, penangkapan para pelaku pada Kamis 28 Oktober 2021 malam, sekira Pukul 19:00 Wib di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dilakukan oleh tim gabungan yakni, Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya,

Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33 tahun) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28 tahun) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari Provinsi Riau.

Lebih lanjut terang Kapolres, kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB, di mana tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K, melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Saat pengeeledahan di dalam mobil terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW.

“ Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil.” Ujar Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



(M.Sagiman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama