WNA Korban Illegal Fishing di Natuna Belum Divaksinasi


WNA Korban Illegal Fishing di Natuna Belum Divaksinasi

Gelora Nusantara-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Para warga negara asing di Natuna yang kebanyakan merupakan korban Illegal Fishing hingga saat ini belum melakukan vaksinasi Covid-19. Pasalnya hingga kini belum ada jawaban dari kedutaan besar negara asal WNA tersebut terkait dengan pelaksanaan vaksinasi bagi mereka. 

Kepala kantor Imigrasi Klas II TPI Ranai, Gelora Nusantara, mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada kedutaan besar Vietnam di Jakarta mengenai vaksinasi bagi Warga Negara Asing di natuna yang kebanyakan adalah WNA Vietnam korban illegal fishing. 

"Jawabannya dari kedubes Vietnam itu, suruh tunggu nanti kalau sudah dekat mau pemulangan saja baru divaksin, jadi ya belum ada yang diVaksin, " kata Gelora, di ranai, Senin (06/09/2021). 
Hikmat Aliansyah 

Saat ini ada sekita 180 orang WNA asal vietnam di Natuna yang berada di 4 lokasi, antara lain di 70 orang di Kantor imigrasi klas II TPI Ranai, 72 orang di Lanal Ranai, dan selebihnya di Satker PSDKP tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga serta di kantor Kejaksaan Negeri Ranai. 

Gelora Nusantara menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Natuna untuk pelaksanaan vaksinasi bagi WNA Vietnam di Imigrasi Ranai. 

"KIta sudah berkoordinasi, namun pihak Dinkes minta kita untuk bersurat terlebih dahulu ke Kedubes mereka, agar misalnya paska dilaksanakan Vaksinasi  terjadi hal yang tidak diinginkan, kita tidak dipermasalahkan oleh Kedutaan Besar vietnam," tambah Gelora. 

Sementara itu Plt. Kadinkes Natuna, Hikmat Aliansyah saat dikonfirmasi mengenai vaksinasi bagi WNA di Natuna mengatakan, bahwa Pemkab Natuna telah menyurati Pemerintah provisi Kepri untuk pelaksanaannya, namun belum mendapatkan jawaban dari Gubenur Kepri. 

"Pak Bupati sudah bersurat ke Pak gubenur terkait Vaksinasi WNA, tapi belum ada balasan," kata Hikmat. 

Pemkab Natuna menurut Hikmat siap memberikan vaksinasi kepada WNA yang ada di Natuna, bila telah ada regulasi  yang jelas mengenai aturan pemberian vaksin covid-19 kepada Warga Negara Asing. 

"Jadi kami masih menunggu jawaban dari Gubenur, kaena kita tidak bisa asal kasih Vaksin, nanti ada masalah, kita harus bertanggung jawab," tandas Hikmat.(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama