Tingkatkan Pengawasan Lintas Batas Antar Negara, Menhub ke Batam


Tingkatkan Pengawasan Lintas Batas Antar Negara, Menhub ke Batam

Tingkatkan Pengawasan Lintas Batas Antar Negara, Menhub ke Batam
Menhub dan Gubernur Kepri Tinjau  Kepulangan PMI di Batam Centre

BATAM I KEJORANEWS.COM : Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai wilayah perlintasan antar negara. Mengantisipasi penyebaran varian baru Virus Covid-19, Presiden menugaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dapat melakukan peningkatan serta pengawasan di pintu masuk jalur darat, perairan dan udara. 

Pada saat kunjungan kerja, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa peningkatkan pengawasan di lintas batas antar negara. Sebagai upaya mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19, seperti varian MU dan Lambda. 

Batam - Kepri, merupakan salah satu pintu masuk melalui jalur laut. Selain itu ada juga perlintasan jalur laut melalui Nunukan. Berikutnya jalur udara, pintu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dan Sam Ratulangi, Manado - Sulawesi Utara. Dan jalur darat, pemerintah menetapkan melalui Entikong dan Aruk.

"Saat ini perlintasan udara sudah cukup baik dan akan terus ditingkatkan lagi," terangnya didampingi Gubernur Kepri, dan Wakil Walikota Batam, saat meninjau kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur laut, di Pelabuhan International Batam, Batam Centre - Batam, (16/9).

Menhub dan Gubernur Kepri di Pelabuhan International Batam
Di hari yang sama, berikutnya rombongan meninjau tempat karantina sementara PMI di Rumah susun (Rusun) BP Batam, Tanjung Uncang - Batam. Dimana Rusun BP Batam, terdapat 180 kamar, bisa menampung kurang lebih 360 orang, dan terisi sebanyak 200 PMI.

Setiap kepulangan PMI, dilakukan Swap PCR, hasilnya negatif dikarantina di Rusun BP Batam, setelah delapan hari dilakukan swab ulang, hasil negatif dipulangkan ke kampung halamannya. Dan PMI hasil positif akan dikarantina di RSKI Galang, Batam - Kepri.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad mengatakan bahwa akan segera menyiapkan vaksinasi untuk PMI di lokasi karantina.

Setiap PMI, menjalani delapan hari karantina, dan baru petugas memberikan surat perjalanan kepada PMI. "Ini semua sebagai upaya mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19," pungkasnya.

Kemenhub akan terus mengevaluasi pelaksanaan lintas batas antarnegara. Evaluasi itu dilakukan bersamaan dengan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terkait rekomendasi pembahasan mengenai syarat pergerakan PMI, WNI, dan WNI, awak kapal penumpang, atau kargo atau personal, diantaranya adalah menyertakan hasil PCR negatif di negara asal.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama