Habis Wik Wik Dua Kali, Pria Minta Uang Rp 500 Ribu dengan Memberi Ancaman Sebar Video


Habis Wik Wik Dua Kali, Pria Minta Uang Rp 500 Ribu dengan Memberi Ancaman Sebar Video

Habis Wik Wik Dua Kali, Minta Uang Rp 500 Ribu Dengan Ancaman Sebar Video
Ilsutrasi Wik Wik (Pic by Web)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pemerasan serta Pengancaman.

Pada hari Jumat (27/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB, berawal dari laporan korban, selanjutnya tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Dan  melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial M, di Jl. Merpati Blok IV No. 142, Batu Selicin, Lubuk Baja – Batam. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Terkait hal itu, Kapolsek Lubuk Baja polresta barelang. AKP. Budi Hartono menyampaikan bahwa kalau dilihat dari kronologisnya pelaku dan korban awalnya suka sama suka/mau sama- sama mau melakukannya pada hari Selasa (17/8/2021).

"Saat melakukan untuk ke dua kali pada hari Kamis (26/8), pengakuannya si cewek (korban), mengetahui cowoknya (pelaku) melakukan rekaman video aksi yang mereka lakukan menggunakan HPnya. Pertengkaran pun terjadi dan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikannya uang sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.

"Atas kejadian tersebut si cewek (korban) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lubuk Baja dan tim langsung memburu pelaku selanjutnya pelaku kami amankan ke Polsek untuk di proses lanjut," tutupnya di Mapolsek Lubuk Baja, Kota batam.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan:
1 helai Switer lengan panajang warna Hijau Lumut.
1 helai celana panjang warna Biru.
1 helai baju kaos lengan pendek warna Orange.
1 helai bra warna Hitam.
1 helai celana dalam warna Merah.
1 unit Handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video cabul.
1 lembar Bill Hotel Merlin cek in tanggal 26 Agustus 2021/cek Out tanggal 27 Agustus 2021 a.n Masmur Sandro Harta No.218.



Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama