Diduga Selewengkan Dana desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Kelanga Ditangkap Polres Natuna


Diduga Selewengkan Dana desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Kelanga Ditangkap Polres Natuna

Konferensi Pers Polres Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Natuna menetapkan  M ( 53 tahun), Mantan Kepala Desa (Kades) Kelanga sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Dana desa tahun 2016, sebesar  Rp. 232.351.197.

Wakapolres Natuna Kompol. Ferri Aprizon mengatakan M ditangkap bersama bendahara desa berinisial H ( 50 tahun) oleh Polres Natuna pada Kamis, 16 September 2021.

“ Dugaan penyalahgunaan uang sebesar Rp. 232.351.197 dari nilai alokasi anggaran dana desa sebesar Rp. 2,7 miliar tahun 2016,uang tersebut diselewengkan  ke 6 kegiatan fiktif, “  ujar Kompol. Ferri Aprizon dalam keterangan pers di Mapolres Natuna. Rabu (29/09/2021).

Rincinya, kegiatan-kegaiatan fiktif tersebut adalah kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat,kegiatan pembangunan MDA, kegiatan pelestarian lingkungan hidup,kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, kegiatan turnamen, dan perjalan dinas kepala desa.

Tersangka kata, Wakapolres akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

( Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama