Konferensi Pers Polres Natuna- |
Wakapolres Natuna Kompol. Ferri Aprizon mengatakan M
ditangkap bersama bendahara desa berinisial H ( 50 tahun) oleh Polres Natuna
pada Kamis, 16 September 2021.
“ Dugaan penyalahgunaan uang sebesar Rp. 232.351.197 dari
nilai alokasi anggaran dana desa sebesar Rp. 2,7 miliar tahun 2016,uang
tersebut diselewengkan ke 6 kegiatan
fiktif, “ ujar Kompol. Ferri Aprizon
dalam keterangan pers di Mapolres Natuna. Rabu (29/09/2021).
Rincinya, kegiatan-kegaiatan fiktif tersebut adalah kegiatan
pembinaan kesehatan masyarakat,kegiatan pembangunan MDA, kegiatan pelestarian
lingkungan hidup,kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, kegiatan turnamen,
dan perjalan dinas kepala desa.
Tersangka kata, Wakapolres akan dikenakan pasal 2 dan pasal
3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP.
( Piston)
Posting Komentar