Tiga Batang Pohon Ganja Dimusnahkan Ditresnarkoba Kepri


Tiga Batang Pohon Ganja Dimusnahkan Ditresnarkoba Kepri

Tiga Batang Pohon Ganja Dimusnahkan Ditresnarkoba Kepri
Suasana Pemusnahan Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga batang diduga pohon Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Pemusnahan dipimpin langsung oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja dengan pelaku inisial SO alias FR. Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-A/64/VII/2021/SPKT–Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.

Barang Bukti yang Akan Dimusnahkan
Pada giat tersebut, PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Nanang Indra Bakti, SH, SIK mengatakan bahwa total barang bukti yang diamankan sebanyak 3 batang diduga Pohon Ganja, dengan rincian 12 helai daun Ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, kemudian sisa daun Ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

"Barang bukti jenis Ganja tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pelaku dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," jelasnya, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (26/8/21).

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama