Dua Pelaku Curat di 7 TKP, 1 Didor karena Melawan


Dua Pelaku Curat di 7 TKP, 1 Didor karena Melawan

Kedua Pelaku Ketika dan Polisi
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team tekab 308  Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan(Curat) yang terjadi 1 tahun silam, tepatnya pada Sabtu (20/09/20) pagi sekira pukul 05:15 Wib, di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik.,mengatakan pelaku yang diamankan bernama Edi alias Glenggeng (43Tahun ) warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, dan salah satu wanita rekannya bernama Surati alias Sri pirang berusia (42) Tahun dari Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya.

Terang Iptu Suldi, ke 2 pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka Edi ditangkap pada hari Selasa 24 Agustus 2021 pagi sekira pukul 03:00 Wib, saat akan memasuki pintu tol Palembang, sedangkan Surati ditangkap pada hari Rabu 25 Agustus 2021 malam sekira pukul 22:00 Wib, di daerah Provinsi Jambi atas pengembangan dari tersangka Edi alias glenggeng.

"  Penangkapan bermula pada Hari Senin (23/08/21) sekira pukul 20:00.Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, mendapat info bahwa pelaku Edi alias Glenggeng berada di Kota Palembang, selanjutnya anggota melakukan lidik keberadaan pelaku
 Pada hari Selasa (24/08/21) sekira pukul 03:00 Wib, para anggota mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju ke-Lampung, kemudian anggota melakukan penangkapan di depan pintu Tol Palembang pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan sehingga anggota melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku. " Urai Kapolsek.

Lanjutnya, setelah diamankan dan diinterogasi anggota, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 7 TKP dan 1  TKP di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat ditangkap anggota menemukan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

" Dalam pengembangan, pelaku mengaku bahwa ada 1 pelaku lagi yang turut serta dalam melancarkan aksinya yaitu Surati Alias Sri pirang, kemudian anggota mencari keberadaan tersangka ke 2. Pada hari Rabu (25/08/21) sekira pukul 05:00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di provinsi Jambi, kemudian anggota melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Sekira pukul 22:00 Wib, anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan." Urai Kapolsek.

" Untuk menjadi catatan Pelaku Edi Alias glenggeng melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang sebanyak 2  TKP, yaitu Motor kawasaki KLX warna hijau di Desa Adi Luhur dan Motor honda Beat warna putih lis hijau. Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang sebanyak 1 (satu) TKP yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam di Desa Wira Tama dan dia melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya sebanyak 5 (lima) TKP Ranmor dan 1 (satu) TKP bobol warung. Kemudian Pelaku juga merupakan residivis pelaku pencurian sapi dan pencurian motor yang terkenal serta licin setiap akan dilakukan penangkapan, " pungkas Kapolsek Tanjung Raya. 

" Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya,  tanggal 26 September 2020. Dengan korban atas nama Zainudin Hasan bin Siam warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

Masih kata Kapolsek Tanjung Raya, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/09/20) pagi sekira pukul 05:15 Wib. Saat itu korban terlelap tidur, kemudian pada pukul 05:15 Wib lalu terbangun hendak Sholat Subuh, ketika sampai di dapur melihat 2 unit sepeda motor miliknya berjenis honda bermerek Beat berwarna merah hitam dengan No.Pol BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam No.Pol BE 8872 LI sudah tidak ada di tempat.

" Kemudian korban membangunkan isteri nya dan memberitahu bahwa sepeda motor mereka telah hilang. Selanjutnya korban keluar rumah dan melihat tas slempang miliknya tercecer di depan pintu dapur, setelah di cek HandPhone merek Nokia(android) dengan no 082246233776 miliknya juga hilang. " Ujar Kapolsek.

Lanjutnya, pada pukul 06:00 Wib datang tetangga yang bernama mbah Slamet datang dan memberitahu bahwa ada sepeda motor besar tergeletak dipinggir jalan yang terletak kurang lebih 100 meter dari rumah korban. Lalu mereka mengecek sepeda motor tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut benar motor tersebut miliknya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 7.500.000(tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke-Mapolsek Tanjung Raya.

Kedua pelaku bersama Barang Bukti(BB) berupa  1( satu ) Kunci T dengan 2 (dua) anak kunci, 1(satu) Unit Handphone merk Nokia android, 1(satu) Bungkus serbuk ragi, 1 (satu) Unit motor Honda merk FIT S tanpa body warna hitam Nopol: B 6651 BPD, 1 (satu) Unit motor honda Tiger warna hitam Nopol : BE 3662 LY di bawa ke-Mapolsek Tanjung Raya, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

(M.Sagiman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama