Perusda Natuna akan Jual Asset untuk Bayar Hutang


Perusda Natuna akan Jual Asset untuk Bayar Hutang

Kantor Perusda Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Manejemen Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna saat ini menhadapi masalah yang cukup komplek mengenai tanggungan hutang yang mencapai Rp.4 milar.

Plt.Direktur Utama perusda Natuna, Zamroni mengatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan pembayaran hutang perusda yang meliputi gaji karyawan dan hutang kepada pihak ketiga.

"Memang hutangnya tidak sedikit, ada Rp.4 miliar. tapi kami akan usahakan untuk melunasinya, salah satunya dengan menjual asset yang dimiliki Perusda disejumlah kecamatan,' ungkap Zamroni di Ranai, Jum'At (27/08/2021).

Asset Perusda Natuna memang tersebar disejumlah kecamatan, selain berupa mesin Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD) juga beripa tanah dan bangunan.

Namun Zamroni mengakui bila aset yang ada disejumlah kecamatan itu dijual, juga tidak akan mampu menutupi hutang yang cukup besar tersebut.

"Memang tidak akan tertutupi, tapi setidaknya kita berusaha untuk membayarkan hutang dengan kemampuan yang ada," tambah Zamroni.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Natuna berencana akan mengalihkan nama dan stastus Perusda menjadi perusahaan umum perdagangan Seri Serindit. Wacan pengalihan itu juga sudah diusulkan kepada DPRD Natuna dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda0 yang diajukan pada awal Agustus lalu.

Pemkab juga berencana akan menyertakan modal usaha sebesar Rp.22 miliar bagi Perumda nantinya. Zamroni meyakinkan bahwa pengalihan status dan nama Perusda menjadi Perum Perdagangan Seri Serindit tetap akan berjalan meskipun pada status perusda , perusahaan milik Pemkab Natuna itu memiliki hutang sebesar Rp.4 miliar.

"Tidak ada masalah, itu kan hutang Perusda bukan perumda, sudah beda lembaga dan badan hukum, hutang  Perusda bukan tanggung jawab Perumda,'' tegas Zamroni.

Sementara menanggapi hal itu Wardi warga Natuna mengatakan , tetap menjadi tanggungan Perumda hutang yang dimiliki oleh perusda, dan perumda tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasinya.

"Karena nanti kan asset yang akan dipakai oleh Perumda, seperti kantor, itu masih tetap milik perusda, kecuali ada pengalihan status aset dan ada hitam diatas putih bahwa perusda pailit," kata Wardi.

Wardi juga menambahkan, dalam keterangan pailit Perusda, harus disertiakan keterangan penyebab pailitnya, dan siapa yang menyebabkan pailit.

"Jika ini dilakukan, bisa jadi nantinya akan ada temuan kasus hukum dan mungkin akan ada tersangka," tutup Wardi.(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama