DPRD Anambas Sampaikan 13 Rekomendasi terkait LKPJ Bupati KKA Tahun 2020


DPRD Anambas Sampaikan 13 Rekomendasi terkait LKPJ Bupati KKA Tahun 2020


ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Panita Khusus ( Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati KKA tahun 2020, memberikan 13 rekomendasi kepada Pemerintah KKA.

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2021.13 rekomendasi yang dibacakan Ketua Pansus  LKPJ Yusli YS, S.Ip, dalam Rapat paripurna Kantor DPRD Lantai I,  jl. Imam bonjol No 31, Tarempa, Jumat, (23/ 04/ 2021) adalah : 

1. Dalam meningkatkan Bidang Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas, DPRD merekomendasi agar Pemerintah Daerah untuk tahun-tahun yang akan datang, harus mendorong nilai produksi perikanan budidaya, mengembangkan 
objek – objek wisata dan menigkatkan program/kegiatan serta anggaran di 
sektor UMKM.
2. Kondisi kemiskinan di bandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan, 
sebesar 0,12 poin namun tidak di sajikan dalam dokumen LKPJ Tahun 2020, untuk itu DPRD merekomendasikan agar pada tahun- tahun yang akan datang Pemerintah menyajikan data – data angka kemiskinan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik.
DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah fokus pada program –program atau kegiatan – kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan membuka lapangan – lapangan pekerjaan yang baru.
3. Merekomendasikan Kepada pemerintah daerah untuk lebih optimal mempertahankan dan meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) terutama pada Harapan Hidup saat lahir dan Harapan Lama Sekolah.
4. Secara Umum Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 melampaui target yang di tetapkan, maka dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 targetnya dapat di tambah atau di naikan sebesar 10 % dari tahun 2020. Selain itu untuk LKPJ yang akan datang DPRD meminta Pemerintah Daerah menyajikan target dan realisasi untuk masing – masing 
objek Pajak Daerah, dan objek Retribusi Daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi Realisasi Lain-Lain PAD Yang Sah Tahun Anggaran 2020 tidak dapat melampaui target yang ditetapkan, maka pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 DPRD merekomendasikan agar target Lain-Lain PAD Yang Sah perlu mendapat perhatian bersama terutama OPD -OPD teknis yang terkait.

5. Berkenaan dengan 2 (dua) jenis/obyek Lain – Lain pendapatan daerah yang sah, yang tidak mencapai target, maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk merealisasikan sesuai target yang ditetapkan berdasarkan atau berpedoman pada Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang sudah disepakati dan Keputusan/Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021.
6. DPRD merekomendasikan agar Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di lakukan lebih selektif, efektif, efesien dan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
7. Pendidikan sebagaimana kita ketahui bersama merupakan asset penting bagi 
kemajuan suatu daerah, Institusi utama Penanggungjawab Penyelenggara urusan Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, harus di akui masih banyak permasalahan Pendidikan yang harus di selesaikan bersama. Sebagai contoh Permasalahan Kekurangan Guru dan keluhan belum meratanya penempatan guru di berbagai sekolah selalu mengemuka, dan belum terlihat adanya Langkah dan Kebijakan konkrit yang komperehensip dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. 
DPRD merekomendasikan agar penataan dan pemetaan tenaga pendidik dan non kependidikan serta sarana dan prasarana penunjang pendidikan harus dilakukan secara merata dan proporsional di seluruh pelosok Kabupaten Kepulauan Anambas.
Merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan Anggaran Pendidikan yang tidak hanya berpatokan pada Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Mandatory Spending.
8. Merekomedasikan kepada Pemerintah Daerah agar di Dinas Kesehatan melakukan Pemeliharaan dan perawatan Alat – alat kesehatan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya alat kesehatan yang tidak siap untuk di operasikan.
Dengan telah terakreditasinya Rumah Sakit Daerah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah tipe C, Maka DPRD merekomendasikan Kepada Bupati agar fokus dan konsisten memenuhi standar yang di tentukan oleh Peraturan 
Perundang – Undangan tentang Rumah Sakit Tipe C. 
9. DPRD merekomendasikan dan memberikan WARNING kepada pemerintah daerah khususnya dinas terkait terhadap Kegiatan Tahun Jamak yaitu Pembangunan SP 2 agar Pemerintah Daerah memberikan Perhatian Khusus terhadap Pembangunan Jembatan SP 2 untuk diselesai tepat waktu sesuai dgn Mou yang telah di sepakati, sehingga tidak menambah Perbendaharaan Proyek – proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Anambas.
DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menyelesaikan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) mengingat masih banyaknya masyarakat yang mengeluh untuk mendapatkan pelayanan air bersih terutama pada musim kemarau sementara anggaran yang sudah di realisasikan lebih dari 100 Miliar.
10. Dalam urusan ketenagakerjaan DPRD merekomendasikan kepada Dinas terkait untuk membuat Program –program dan kegiatan - kegiatan yang tepat sasaran yang bisa menyediakan Lapangan Pekerjaan baru.
11. Khusus menyangkut Urusan Tugas dan Pembantuan, DPRD menyarankan 
kepada Kepala Daerah memberikan Suport kepada OPD – OPD agar Pro aktif melakukan Koordinasi terhadap kementerian – kementerian dengan mengajukan proposal – proposal kegiatan agar tugas pembantuan dapat diterima lebih banyak lagi.
12. Dengan banyaknya data tentang Laporan Keuangan yang tidak sesuai antara Dokumen LKPJ dengan data yang ada pada OPD – OPD, DPRD
merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk memberikan teguran agar 
OPD – OPD melakukan Rekonsialisasi Laporan Keuangan tepat waktu.
13. Merekomendasikan Kepada Kepala Daerah agar lebih serius dalam hal 
Pembahasan LKPJ bersama DPRD, sehingga dalam proses pembahasan yang sedang dilaksanakan oleh DPRD bersama eksekutif, Kepala Daerahmengintruksikan Kepada Kepala OPD wajib hadir dalam pembahasan.

" Demikian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggu jawaban Bupati Tahun Anggaran 2020. Akhirya atas 
nama Pansus DPRD kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat dan 
segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas serta hadirin yang hadir pada hari ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk menuju jalan yang diridhoinya," ujar Yusli dalam pidatonya.

Sebelumnya dalam rapat ini, Hasnidar Ketua DPRD yang membuka rapat menyampaikan, bahwa sesuai rapat paripurna pada 5 April 2021 pihak DPRD membentuk Pansus pembahasan LKPJ.

Katanya, LKPJ  berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2020, tentang peraturan plaksana pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan  pemerintah daerah, pasal 19. 

Turut hadir dalam paripurna rekomendasi LKPJ,Wakil Bupati Anambas Wan zuhendra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, kepala Dinas/ OPD, TNI, Porli, Kapolres, Danlanudal, Danramil, Kejaksaan Negeri, Kemenang, Pimpinan Partai Politik, LSM, Ormas, Organisasi Perempuan dan sejlah awak Media.




( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama