Wawako Batam Apresiasi Peluncuran Tilang Elektronik


Wawako Batam Apresiasi Peluncuran Tilang Elektronik

Wawako Batam (tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM :Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan apresiasi kepada Polri atas peresmian Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik. 
 
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama selalu mematuhi kedisiplinan di jalan raya. Karena semua aktivitas pengendara di jalan akan termonitor secara real time.
 
"Terima kasih jajaran Kepolisian RI, terobosan yang sangat berarti bagi Indonesia tercinta,” kata Amsakar di Polresta Barelang, Batam Kota-Batam, saat menyaksikan peresmian tilang elektronik oleh Kapolri, secara virtual di gedung NTMC Polri, Jakarta (23/3).
 
Penyampaian Kapolri
Etle nasional merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
 
Dalam peresmian tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.
 
"Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Namun, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," katanya.
 
Kapolri berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. "Program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dan akan terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
 
Etle nasional, dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
 
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama