Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental


Subsektor Bersama Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Mengalami Cacat Mental

Iptu Riki Nopariansyah
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pada hari Minggu 14 Maret 2021, Subsektor Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan dibantu oleh aparatur Desa telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengalami cacat mental.


Korban berinisial WS(17) Tahun, sedangkan pelaku bernama Eko Susanto(50) Tahun asal warga Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.


Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah, SH. MH., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.ik ketika di konfirmasi di Mapolres Mesuji mengatakan, memang benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan berinisial WS(17) dari warga Desa Margo Jadi, RK 03 RT 08 dan sedangkan pelaku bernama Eko Santoso bin sairun(50)Tahun asal dari Desa Margo Jadi RK 03 RT 07, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, perkara terjadi sekira pukul 08:00 Wib di dalam rumah korban, kata Iptu Riki Nopariansyah, Senin(15/3/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian, awal kejadian bahwa saudara Bibit(20) Tahun, datang ke warung korban yang berada di Desa Margo Jadi, berniat untuk belanja sembako akan tetapi warung tersebut tutup, lalu ia mendatangi rumah korban yang terletak di belakang warung dan memanggil pemilik warung tetapi tidak ada jawaban, jelas Riki.


selanjutnya dia menuju ke belakang rumah, sesampainya di sana ia di hampiri oleh korban WS dan memberitahu bahwa alat kemaluannya sakit, selang beberapa menit pelaku keluar dari dalam rumah, dengan tingkah laku yang aneh, Kemudian pelaku di tahan agar tidak meninggalkan lokasi, lalu Bibit menelpon orang tua korban dan keluarganya serta langsung mengintrogasi pelaku, "apakah benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban" dan pelakupun mengakuinya. Setelah itu orang tua korban Sudar(45) Tahun, menghubungi Kepala Desa, kemudian aparatur Desa dan Kades langsung menghubungi Kapolsubsektor Mesuji Timur.


Setelah mendapat laporan dari aparatur Desa lalu pihak Subsektor mengirim anggota yang piket untuk melakukan pengecekan Tindak Kejadian Perkara(TKP) dan penangkapan terhadap tersangka yang sudah di amankan oleh warga dan aparatur Desa di kediaman ketua RT, guna menghindari Hal-hal yang tidak di inginkan, kemudian anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres Mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.


Saat ini tersangka bersama Barang Bukti sudah di amankan di Mapolres Mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah.


(Sagiman) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama