Penarikan Ranperda RDTR Batam 2020-2040, Berikut Penjelasan Wawako Batam


Penarikan Ranperda RDTR Batam 2020-2040, Berikut Penjelasan Wawako Batam

Penarikan Ranperda RDTR Batam 2020-2040, Berikut Penjelasan Wawako Batam
Penyampaian Wakil Walikota Batam-
BATAM I KEJORANEWS.COM :Wakil Walikota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa sesuai amanat dan perundang-undangan yang berlaku Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyampaikan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tujuh (7) bagian wilayah perencanaan pulau Batam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada tanggal 20 April 2020. 
 
"Akan tetapi di karenakan rencana tata ruang wilayah sebagai dasar susunan RDTR saat itu masih dalam proses pembahasan, maka disepakati bahwa Pembahasan RDTR akan dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah RDTR kota Batam 2020-2040," ungkapnya.
 
Hal tersebut disampaikannya, terkait Penjelasan Walikota Batam terhadap Penarikan Ranperda RDTR Kota Batam Th 2020-2040, pada rapat Paripurna IV masa persidangan II tahun sidang 2021, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (3/3).
 
 

 
Sejalan proses finalisasi dan penetepan Ranperda RDTR wilayah kota Batam 2020-2040 pada tanggal 02 November 2020, Ranperda RDTR telah disepakati antara Pemko Batam dan DPRD Batam. Namun, lanjutnya disaat Ranperda RDTR dalam tahap proses evaluasi di Provinsi terbit UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adapun dalam amanat menjelaskan bahwa Bupati/Walikota wajib menetapkan Rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR.
 
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, Pemko Batam menyampaikan secara resmi penarikan Ranperda RDTR kota Batam, kepada Ketua DPRD dan Ketua Pansus RDTR kota Batam, melalui surat ketua tim koordinasi penataan ruang daerah kota Batam," terangnya.
 
Lanjutnya, merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa terhadap Ranperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Walikota.
 
"Oleh karenanya kami mengaperasi mekanisme yang telah dilakukan DPRD kota Batam untuk menyerahkan kemabali Ranperda RDTR yang telah diusulkan kepada Pemko Batam, guna selanjutnnya Pemko Batam akan melakukan tahpan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
 
"Kami berharap RDTR pulau Batam bagian wilayah perencanaan Sekupang, Batu AJi, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar dan Lubuk Baja tahun 2020-2040 akan sesuai tetap waktu sesuai perudang-undangan," tutup Wakil Walikota Batam.
 
Selanjutnya, usai penyampaian. Wakil Walikota Batam dan Wakil II DPRD Kota Batam, malakukan penandatangan persetujuan bersama disaksikan 32 anggota DPRD Batam.
 
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama