Berkenalan Gadis di Medsos, Setelah Menghamili Suruh Digugurkan


Berkenalan Gadis di Medsos, Setelah Menghamili Suruh Digugurkan

Berkenalan Gadis di Medsos, Setelah Menghamili Suruh Digugurkan
Pelaku (Tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, SH. mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021, Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar Bulan November 2021 di Polaris Hotel, Lubuk Baja-Batam. Dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial GP dan pelaku inisial AKS (19 Tahun). 
 
"Selanjutnya pada hari Kamis (18/3) sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat pelaku langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (19/3).
 
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Helai Dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban.
 
Kronologis Kejadian, lanjutnya berawal dari pelaku yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan, setelah akrab berkenalan di Media Sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.
 
"Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekira pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor di Daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan dan didalam perjalanan pelaku menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut pelaku langsung membawa korban ke salah satu Hotel diwilayah Pelita - Batam," jelasnya.
 
Lanjut Kasubbid Penmas, saat sampai di Hotel pelaku melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar, setelah berada didalam kamar pelaku merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan pelaku, pada saat itu pelaku kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
 
Lalu pada bulan Januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, mengetahui hal tersebut pelaku menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat (4) bulan.
 
"Modus operandi pelaku ini adalah meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban," jelasnya.
 
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH menambahkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibu nya memberikan Laporan di Polda Kepri, ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS.
 
"Setelah anaknya Hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui. Pelaku ini juga mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sikorban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan akan tetapi saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku ini," katanya.
 
″Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa pelaku ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021, dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, pelaku ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali," tutupnya.
 
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, denda paling banyak Rp.5 Miliar.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama