Toko dan Usaha Malam Lainya Diimbau Patuhi PPKM


Toko dan Usaha Malam Lainya Diimbau Patuhi PPKM

Ketika memberi imbaua ke toko atau usaha malam hari 
PURBALINGGA I KEJORANEWS.COM: Tidak mematuhi aturan PPKM belasan toko dan Counter HP serta beberapa kedai angkringan di wilayah Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, terpaksa didatangi petugas gabungan dari Koramil 01/Purbalingga, Polsek, Satpol PP dan Ormas Pemuda Pancasila, Rabu(3/2/2021).


Pelda M. Ihyaudin saat dikonfirmasi tentang temuan ini menuturkan bahwa masih adanya toko maupun sejenisnya yang masih membandel belum mematuhi aturan PPKM.


"Masih ada 15 toko dan 10 Counter HP serta beberapa Kedai angkringan yang kami datangi dan imbau bersama petugas gabungan lainnya untuk mematuhi aturan PPKM, yaitu menutup usahanya pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga," ungkapnya.


Lebih lanjut Pelda Ihyaudin juga turut menuturkan keprihatinannya akan hal ini. "Kami petugas mengerti dengan situasi yang terjadi, disatu sisi memang ada beberapa usaha yang semestinya beroperasi pada malam hari namun adanya pandemi dan PPKM ini diharapkan masyarakat maklum dengan kebijakan yang ada, hal ini tidak lain tujuannya sebagai upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bila semua pihak patuh diharapkan Covid-19 dapat segera hilang dan kita semua dapat terbebas dari ancamannya," ungkapnya.


Dipihak lain, Adi (35) warga Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet, salah satu pemilik kedai angkringan di Wilayah Kecamatan Purbalingga yang didatangi petugas menuturkan adanya kebijakan ini pihaknya mengerti namun karena tuntutan ekonomi membuatnya menutup usahanya agak telat.


"Kami telah mendapat surat imbauan agar menutup lebih awal usaha kami dengan adanya PPKM ini, namun dagangan kami masih banyak jadi kami menunggu sebentar, ke depan kami akan mengubah strategi usaha kami dengan buka lebih awal agar kebutuhan ekonomi keluarga tetap dapat tercukupi," ungkapnya.


(Satria Ferry_Pendim0702/Purbalingga)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama